Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Para Pejabat Lelang KPKNL Bandar Lampung Diskusikan RPMK tentang Pejabat Lelang Kelas I
Hakim Setyo Budi Mulyono
Senin, 23 Oktober 2017   |   244 kali

Bandar Lampung – Senin sore, 23 Oktober 2017, riuh suara terdengar dari Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Pasalnya, di ruang tersebut, para Pejabat Lelang (PL) KPKNL Bandar Lampung sedang berdiskusi cukup hangat membahas tentang Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Tentang Pejabat Lelang Kelas I.
Diskusi yang digelar sejak pukul 16.00 sore yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Bandar Lampung Budi Purwanto ini mampu menarik antusiasme peserta diskusi. Dimoderasi oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Andri Dwinanto, diskusi ini dihadiri para PL KPKNL Bandar Lampung antara lain Helmi Marzuki, Casrudin dan Nadhirsyah. Diskusi ini juga melibatkan Bendahara Penerima Marinda Isella Tambunan serta atasan langsungnya.

Diskusi dibuka oleh Budi selaku Pelaksana Harian Kepala KPKNL Bandar Lampung. Sebagai PL senior ia berharap diskusi ini bisa memberikan sumbang saran terhadap RPMK sebelum disahkan. Dalam diskusi, Andri mengajukan saran agar Pasal 11 angka 1 huruf e didrop. “Menurut hemat saya, wewenang PL untuk menandatangani laporan realisasi pelaksanaan hasil lelang tidak perlu diatur dalam RPMK,” usul Andri Dwinanto. Semua peserta diskusi menyetujui usul ini.

Andri juga mengusulkan agar Pasal 18 yang menyangkut perlindungan terhadap PL lebih dibuka kemungkinannya. ”Kita mengusulkan agar dibuka peluang dalam hal perlindungan terhadap PL, yaitu dengan didampingi oleh pengacara eksternal non-PNS,” usul pria alumnus Universitas Gajah Mada ini.

Pada kesempatan tersebut, salah satu PL KPKNL Bandar Lampung Nadirsyah mengusulkan perlunya penambahan ketentuan yang mengatur tentang asisten PL. “Pasal 9 bisa ditambahkan huruf g yang mengatur bahwa dalam tugasnya PL dibantu oleh asisten lelang,” usulnya.
Budi Purwanto mengingatkan bahwa di dalam peraturan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Pelelang telah diatur tentang asisten PL. “Minuta lelang adalah tanggung jawab PL,” jelas Budi. Andri sebagai salah satu PL andalan KPKNL Bandar Lampung sepakat dengan pendapat Budi. “Terhadap asisten PL sudah ada perdirjennya sendiri,” argumen Andri.

Forum ini juga mendiskusikan tentang pasal 37 RPMK. Casrudin mempertanyakan tentang ketentuan pada Pasal 37 huruf b. “Seharusnya bukan ditulis pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS-red),” ujar Casrudin. Ia mengingatkan bahwa syarat PL adalah PNS dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “Sebagai bagian dari diberhentikannya PL dengan hormat, seharusnya diatur ketentuan ia pensiun dari PNS DJKN,” usulnya.
Masih dalam bahasan Pasal 37, Helmi mengusulkan penambahan huruf f. "Selain huruf a dan b, saya usul Pasal 37 ditambahkan huruf c," kata Helmi. "(di situ) agar diatur bahwa seseorang bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PL jika alih tugas keluar dari DJKN," terangnya.

Ketika membahas Pasal 3 tentang syarat dan prosedur pengangkatan PL Kelas I, forum sempat mempertanyakan tentang ketatnya syarat tersebut. Namun Helmi menegaskan bahwa syarat tersebut sudah sesuai dengan peraturan terkait lainnya.  

Sebelum diskusi ditutup, Andri menegaskan bahwa daftar masukan sebagai hasil dari diskusi akan dilaporkan kepada Kepala Kantor. “Nanti Kepala Kantor yang akan memutuskan, masukan mana yang akan diajukan kepada kantor pusat,” ujarnya. 

Diskusi hangat ini ditutup oleh Budi. “Diskusi semacam ini perlu, sebagai wujud kepedulian kita pada seksi yang lain,” kata Budi. “Sebab ketika kita keluar kantor, kita membawa nama KPKNL,” imbuhnya. 

Berlangsungnya diskusi ini menunjukkan bahwa PL KPKNL Bandar Lampung peduli dengan RPMK tentang Pejabat lelang Kelas I dan sekaligus membuktikan bahwa mereka kompeten pada jabatannya sebagai PL.

(Teks: Hakim SB Mulyono, Foto: Marinda Isella Tambunan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini