Di tengah terik panas Kota Agung, Kabupaten Tanggamus
Lampung, Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar
Lampung Aceng Saeful Anwar pada Kamis (7/9) melaksanakan tugas penyitaan. Dalam
tugas tersebut, Aceng mendatangi Kantor Kecamatan Kota Agung dan menjumpai staf
pada kantor tersebut, A. Hivzon dan Ubaidillah yang menyampaikan bahwa objek
yang tengah disusuri keberadaanya itu, sudah tidak berada di wilayah Kecamatan
tersebut dan diarahkan untuk mendatangi Kecamatan Kota Agung Barat.
Berdasarkan informasi dari mereka, lokasi objek sesuai
sertfikat diketahui telah mengalami pemekaran Kecamatan sehingga yang tercantum
dalam sertifikat mencakup 5 kecamatan yang sebelumnya hanya mencakup 2
Kecamatan.
“Bidang tanah yang menjadi jaminan hutang saat ini
terbentang dalam empat Kecamatan dan 17 Desa yang berbeda,” ungkap Aceng. Objek
yang akan disita adalah barang jaminan atau harta kekayaan lain milik
Penanggung Hutang atas nama PT. INF. Adapun tugas ini merupakan
tugas bantuan terhadap KPKNL Jakarta V.
PT. INF merupakan perusahaan dalam bidang
perikanan yang bertempat di Jakarta Selatan dengan penyerah piutang dari eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2014.
“Luasnya lahan yang disita menjadikan proses penyitaan tidak mudah, ditambah lagi adanya pemekaran wilayah, disamping itu tidak adanya orang yang bisa dihubungi
dari pihak debitor,” kata Aceng. Aceng juga menyatakan bahwa barang jaminan
terdiri dari tiga bidang tanah yang berbagi dalam tiga Sertifikat Hak Guna
Usaha (SHGU) dengan luas total 659,48 Ha. Masih menurut Aceng, peta dalam
sertifikat dibuat pada tahun 1995.
Untuk mendapat informasi lebih jelas, Aceng yang
didampingi petugas dari KPKNL Jakarta V mendatangi Kantor Kecamatan Kota Agung
Barat. Dari sini tim penyitaan mengarah ke 4 kantor desa yang berbeda pada hari
pertama. Pencarian tim berakhir di Kecamatan Pematangsawa. Sekretaris Kecamatan
Edy Susanto yang berhasil ditemui menyatakan mengetahui pasti jejak historis
dari PT. INF.
Menjelang petang, Aceng memutuskan untuk menitipkan
barang jaminan yang disita kepada aparat pejabat pemerintah kecamatan setempat.
“Tugas penyitaan ini bukan perkara mudah karena kita harus menelusuri alamat
objek yang luas dengan batas-batas yang sulit dikenali, namun beruntung kita
menemukan orang yang menjadi sumber informasi yang kita butuhkan, meski dengan
perjalanan yang cukup panjang dan jauh untuk sampai kepada lokasi sumber
informasi,” ungkap Aceng kepada Tim Publikasi KPKNL Bandar Lampung yang turut
terjun ke lapangan meliput kegiatan. (Teks/Foto: Marinda Isella Tambunan, Tim
Publikasi KPKNL Bandar Lampung)