Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perjalanan Panjang KPKNL Bandar Lampung Dalam Menyita Tanah Seluas 659 Ha di Kabupaten Tanggamus
Marinda Isella Tambunan
Selasa, 10 Oktober 2017   |   721 kali

Di tengah terik panas Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lampung, Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Aceng Saeful Anwar pada Kamis (7/9) melaksanakan tugas penyitaan. Dalam tugas tersebut, Aceng mendatangi Kantor Kecamatan Kota Agung dan menjumpai staf pada kantor tersebut, A. Hivzon dan Ubaidillah yang menyampaikan bahwa objek yang tengah disusuri keberadaanya itu, sudah tidak berada di wilayah Kecamatan tersebut dan diarahkan untuk mendatangi Kecamatan Kota Agung Barat.

Berdasarkan informasi dari mereka, lokasi objek sesuai sertfikat diketahui telah mengalami pemekaran Kecamatan sehingga yang tercantum dalam sertifikat mencakup 5 kecamatan yang sebelumnya hanya mencakup 2 Kecamatan.

“Bidang tanah yang menjadi jaminan hutang saat ini terbentang dalam empat Kecamatan dan 17 Desa yang berbeda,” ungkap Aceng. Objek yang akan disita adalah barang jaminan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Hutang atas nama PT. INF. Adapun tugas ini merupakan tugas bantuan terhadap KPKNL Jakarta V.

PT. INF merupakan perusahaan dalam bidang perikanan yang bertempat di Jakarta Selatan dengan penyerah piutang dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2014.

“Luasnya lahan yang disita menjadikan proses penyitaan tidak mudah, ditambah lagi adanya pemekaran wilayah, disamping itu tidak adanya orang yang bisa dihubungi dari pihak debitor,” kata Aceng. Aceng juga menyatakan bahwa barang jaminan terdiri dari tiga bidang tanah yang berbagi dalam tiga Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dengan luas total 659,48 Ha. Masih menurut Aceng, peta dalam sertifikat dibuat pada tahun 1995.

Untuk mendapat informasi lebih jelas, Aceng yang didampingi petugas dari KPKNL Jakarta V mendatangi Kantor Kecamatan Kota Agung Barat. Dari sini tim penyitaan mengarah ke 4 kantor desa yang berbeda pada hari pertama. Pencarian tim berakhir di Kecamatan Pematangsawa. Sekretaris Kecamatan Edy Susanto yang berhasil ditemui menyatakan mengetahui pasti jejak historis dari PT. INF.

Menjelang petang, Aceng memutuskan untuk menitipkan barang jaminan yang disita kepada aparat pejabat pemerintah kecamatan setempat. “Tugas penyitaan ini bukan perkara mudah karena kita harus menelusuri alamat objek yang luas dengan batas-batas yang sulit dikenali, namun beruntung kita menemukan orang yang menjadi sumber informasi yang kita butuhkan, meski dengan perjalanan yang cukup panjang dan jauh untuk sampai kepada lokasi sumber informasi,” ungkap Aceng kepada Tim Publikasi KPKNL Bandar Lampung yang turut terjun ke lapangan meliput kegiatan. (Teks/Foto: Marinda Isella Tambunan, Tim Publikasi KPKNL Bandar Lampung)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini