Bandar Lampung – Selasa, 12 September 2017, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung mengundang seluruh pemohon lelang di wilayah kerjanya untuk menghadiri sosialisasi terkait lelang hak tanggungan. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Lantai 1 KPKNL Bandar Lampung ini dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung Didith A. Andiana.
Dalam sambutannya, Didith mengungkapkan bahwa kerjasama
yang bagus dan sudah terjalin selama ini antara KPKNL Bandar Lampung dan para stakeholder atau pengguna jasa lelang akan lebih ditingkatkan lagi. “Untuk tahun ini kita akan melakukan
percepatan pencapaian target, “kata Didith. “Sementara terkait proses bisnis
lelang, tahun 2018 kita akan melakukan beberapa inovasi,” sambung Didith.
Beberapa inovasi tersebut antara lain terkait penetapan
lelang dan verifikasi persyaratan lelang yang tujuannya untuk mengurangi batal
lelang akibat kesalahan dalam pengumuman, salah alamat, dan lain-lain. Tentang
inovasi tersebut, dibicarakan khusus oleh Didith dengan pimpinan perwakilan yang
hadir di ruangannya.
Acara sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang
Lelang Mulyarman ini dibagi dalam tiga sesi. Pada sesi pertama dibahas tentang
persyaratan lelang yang dipandu oleh Krisna. Sesi berikutnya dipandu langsung
oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Andri Dwinanto. Menurut Andri terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon lelang, salah satunya tanggal surat permohonan lelang yang berbeda dengan pengajuan permohonan lelang. "Jangan sampai penyampaian permohonan ke KPKNL jauh setelah tanggal surat permohonannya," katanya.
Selain persoalan tanggal pengajuan lelang, Andri juga mengingatkan para pemohon lelang agar mengisi secara lengkap surat pernyataan yang menyertai permohonan lelang, tanda tangan pada Laporan Penilaian, foto objek lelang. "Dalam e-Auction, foto objek lelang yang jelas akan menguntungkan pula bagi pemohon lelang," pungkasnya.
(Teks:
Hakim SB Mulyono, Foto: Marinda)