Lahat (21/01) – Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksanakan layanan Eazy Passport d
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat. Kedatangan tim Kantor
Imigrasi Muara Enim ini disambut antusias oleh para pegawai KPKNL Lahat yang
ingin mengurus paspor disaat pandemi, baik berupa penerbitan paspor baru
ataupun penggantian paspor habis masa berlaku.
Layanan Eazy Passport sendiri
merupakan salah satu inovasi baru yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal
Imigrasi dalam rangka peningkatan pelayanan paspor di masa pandemi yang didasarkan
pada Surat Edaran Nomor IMI-1060.GR.01.01
Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport, ujar Syamsuddin, Kepala Subbagian
Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim didampingin
oleh Kasubbag Komunikasi, Yuliana Pulungan, beserta rombongan.
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran
dimaksud mengenai pemberian layanan ini, di antaranya adanya jumlah minimum
permohonan hingga memastikan diterapkannya prosedur pencegahan penularan Covid-19
secara baik pada saat proses pembuatan paspor dilaksanakan.
Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Lahat, kegiatan ini dibuka oleh Bambang
Santoso selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Lahat pada pukul 10.00
WIB. Pemberian layanan Eazy Paspport di KPKNL Lahat diawali dengan pengumpulan data
dan dokumen pendukung yang termasuk syarat pengajuan permohonan penerbitan
paspor dan pengisian formulir permohonan yang telah disediakan oleh pihak Imigrasi
Muara Enim.
Antusiasme para pegawai KPKNL Lahat baik ASN maupun PPNPN terlihat dari
banyaknya jumlah permohonan yang diajukan. Tak hanya para pegawai, keluarga para
pegawai turut mendaftarkan dirinya pada layanan ini. Sebagai tindak lanjut atas
permohonan yang diajukan, seluruh pegawai dan keluarganya diminta untuk
melengkapi formulir dan dokumen persyaratan sebagaimana diminta.
Sampai dengan penutupan, kegiatan ini terlaksana dengan lancar dan aman
dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, sehingga mengurangi risiko
penularan dan penyebaran Covid-19.
-Seksi Hukum dan Informasi-