Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
SOSIALISASI PENGELOLAAN BMN KEPADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KERJA KPKNL LAHAT
Hendra Fridolin Ananda Sudater Siagian
Kamis, 24 November 2022   |   106 kali

        Lahat (Kamis, 24-11-2022) – KPKNL Lahat mengadakan sosialisasi pengelolaan BMN kepada satuan kerja di lingkungan kerja KPKNL Lahat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Latar belakang dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan satuan kerja tentang pengelolaan BMN, dengan spesifikasi fokus materi pada pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa, penilaian BMN/BMD dalam rangka penghapusan dan sewa, pengurusan piutang negara dan piutang daerah serta penyampaian standar biaya pelayanan dalam mensosialisasikan budaya anti korupsi di KPKNL Lahat.

Acara dimulai dan dibuka oleh MC Rizki Noviyanti dan pembacaan doa oleh Ahmad Zaenudin yang keduanya dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara selanjutnya adalah arahan dan sambutan dari Plh. Kepala KPKNL Lahat Wilda Novrati Lesi. Dalam sambutannya Wilda memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesediaan para hadirin untuk dapat hadir di acara sosialisasi melalui zoom meeting. Harapannya agar peserta dapat mengikuti sosialisasi sampai dengan selesai dan dapat memberikan feedback berupa pertanyaan, permasalahan, dan kendala yang dihadapi oleh para satuan kerja kepada narasumber agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian solusi dan penyelesaian permasalahan tersebut.

Materi yang pertama yang disosialisasikan adalah tata cara pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa, materi ini disampaikan oleh Rara Andhika Saputra Plt. Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam paparan Rara menyampaikan bahwa BMN dapat disewakan kepada pemohon sewa sekiranya BMN berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan tidak sedang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja. Semua permohonan sewa dimohonkan kepada pengelola barang dalam hal ini KPKNL dan Direktorat PKNSI sesuai dengan batas waktu lama sewa/periodesitas sesuai kewenangan.

Materi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang kedua oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Yudi Eprianto, Yudi Eprianto menjelaskan bahwa permohonan penilaian sewa yang dimohonkan setidaknya harus memenuhi persyaratan berupa, yaitu: identitas objek yang dimohonkan, jenis nilai yang dimohonkan, periodesitas sewa, jangka waku/masa sewa, cara pembayaran, data dan informasi yang terkait dengan objek yang dimohonkan (latar belakang, tujuan, deskripsi objek, fotokopi dokumen kepemilikan, fotokopi dokumen penatausahaan). Di akhir sesi 2 (dua) pemaparan ini, melalui MC diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh 2(dua) pemateri.

Sesi materi selanjutnya adalah pemaparan sosialisasi tentang pengelolaan piutang daerah pada K/L, BUN, dan pengurusan sederhana oleh PUPN oleh Plt. Seksi Piutang Negara Wilda Novrati Lesi. Dalam sosialisasinya Wilda menjelaskan bahwa pengelolaan piutang negara adalah kegiatan dalam rangka mengelola piutang negara yang meliputi kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan, dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. Di kesempatan ini Wilda menjelaskan tata cara pengelolaan piutang negara dan piutang daerah kepada stakeholder yang hadir. Di akhir sesi pemaparan pengelolan piutang negara, MC memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh pemateri.

Materi yang terakhir yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah Sosialisasi Anti Korupsi yang disampaikan oleh Maria Ulfa Trie Jayani pelaksana seksi Kepatuhan Internal. Ulfa menjelaskan secara umum ada 4 (empat) yang melatarbelakangi terjadinya korupsi, yaitu: perilaku/nilai nilai moral, niat, kelemahan sistem, dan kesempatan. Dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001 korupsi dikelompokkan menjadi 7 yaitu: kerugian kekayan negara, suap, benturan kepentingan (dalam pengadaan), curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi. Ulfa dalam paparannya fokus dikelompok yang terakhir yaitu gratifikasi, dipaparkan bahwa KPKNL dalam melaksanakan pelayanan kepada satuan kerja memiliki standar biaya, yang hampir semuanya gratis/tidak berbayar kecuali usulan permohonan penetapan jadwal lelang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang seluruh biaya ini merupakan PNBP masuk ke kas negara. Tidak lupa pemateri menyampaikan dan mengingatkan kepada satuan kerja agar tidak memberikan apresiasi berupa reward seperti bingkisan, honor, upah, dll yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dalam hal sudah mendapatkan pelayanan dari KPKNL Lahat.

Di penghujung acara sosialisasi, dilanjutkan dengan Closing Statement dari Plh. Kepala Kantor, Wilda mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengikuti sosialisasi dengan baik.

-Seksi HI KPKNL Lahat-

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini