Lahat (Kamis, 24-11-2022) – KPKNL
Lahat mengadakan sosialisasi pengelolaan BMN kepada satuan kerja di lingkungan
kerja KPKNL Lahat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui
aplikasi zoom meeting. Latar belakang dan tujuan dilaksanakan sosialisasi
ini adalah sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan satuan
kerja tentang pengelolaan BMN, dengan spesifikasi fokus materi pada pemanfaatan
BMN dalam bentuk sewa, penilaian BMN/BMD dalam rangka penghapusan dan sewa,
pengurusan piutang negara dan piutang daerah serta penyampaian standar biaya
pelayanan dalam mensosialisasikan budaya anti korupsi di KPKNL Lahat.
Acara dimulai dan dibuka oleh MC Rizki
Noviyanti dan pembacaan doa oleh Ahmad Zaenudin yang keduanya dari seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya. Acara selanjutnya adalah arahan dan sambutan dari
Plh. Kepala KPKNL Lahat Wilda Novrati Lesi. Dalam sambutannya Wilda memberikan
apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesediaan para hadirin untuk dapat hadir
di acara sosialisasi melalui zoom meeting. Harapannya agar peserta
dapat mengikuti sosialisasi sampai dengan selesai dan dapat memberikan feedback berupa
pertanyaan, permasalahan, dan kendala yang dihadapi oleh para satuan kerja
kepada narasumber agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian solusi dan
penyelesaian permasalahan tersebut.
Materi
yang pertama yang disosialisasikan adalah tata cara pemanfaatan BMN dalam
bentuk sewa, materi ini disampaikan oleh Rara Andhika Saputra Plt. Pengelolaan
Kekayaan Negara. Dalam
paparan Rara menyampaikan bahwa BMN dapat disewakan kepada pemohon sewa
sekiranya BMN berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau
bangunan tidak sedang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja.
Semua permohonan sewa dimohonkan kepada pengelola barang dalam hal ini KPKNL
dan Direktorat PKNSI sesuai dengan batas waktu lama sewa/periodesitas sesuai kewenangan.
Materi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian
materi yang kedua oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Yudi Eprianto, Yudi
Eprianto menjelaskan bahwa permohonan penilaian sewa yang dimohonkan setidaknya
harus memenuhi persyaratan berupa, yaitu: identitas objek yang dimohonkan,
jenis nilai yang dimohonkan, periodesitas sewa, jangka waku/masa sewa, cara
pembayaran, data dan informasi yang terkait dengan objek yang dimohonkan (latar
belakang, tujuan, deskripsi objek, fotokopi dokumen kepemilikan, fotokopi
dokumen penatausahaan). Di akhir sesi 2 (dua) pemaparan ini, melalui MC
diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh 2(dua) pemateri.
Sesi materi selanjutnya adalah pemaparan
sosialisasi tentang pengelolaan piutang daerah pada K/L, BUN, dan pengurusan sederhana
oleh PUPN oleh Plt. Seksi Piutang Negara Wilda Novrati Lesi. Dalam sosialisasinya
Wilda menjelaskan bahwa pengelolaan piutang negara adalah kegiatan dalam rangka
mengelola piutang negara yang meliputi kegiatan penatausahaan, penagihan,
penyerahan, dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian serta pembinaan, pengawasan,
pengendalian, dan pertanggungjawaban. Di kesempatan ini Wilda menjelaskan tata
cara pengelolaan piutang negara dan piutang daerah kepada stakeholder yang
hadir. Di akhir sesi pemaparan pengelolan piutang negara, MC memberikan
kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh pemateri.
Materi yang terakhir yang disampaikan
dalam sosialisasi ini adalah Sosialisasi Anti Korupsi yang disampaikan oleh
Maria Ulfa Trie Jayani pelaksana seksi Kepatuhan Internal. Ulfa menjelaskan
secara umum ada 4 (empat) yang melatarbelakangi terjadinya korupsi, yaitu:
perilaku/nilai nilai moral, niat, kelemahan sistem, dan kesempatan. Dalam UU 31/1999
juncto UU 20/2001 korupsi
dikelompokkan menjadi 7 yaitu: kerugian kekayan negara, suap, benturan
kepentingan (dalam pengadaan), curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan,
dan gratifikasi. Ulfa dalam paparannya fokus dikelompok yang terakhir yaitu
gratifikasi, dipaparkan bahwa KPKNL dalam melaksanakan pelayanan kepada satuan
kerja memiliki standar biaya, yang hampir semuanya gratis/tidak berbayar
kecuali usulan permohonan penetapan jadwal lelang sebesar Rp150.000 (seratus
lima puluh ribu rupiah), yang seluruh biaya ini merupakan PNBP masuk ke kas
negara. Tidak lupa pemateri menyampaikan dan mengingatkan kepada satuan kerja
agar tidak memberikan apresiasi berupa reward seperti
bingkisan, honor, upah, dll yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dalam
hal sudah mendapatkan pelayanan dari KPKNL Lahat.
Di penghujung acara sosialisasi, dilanjutkan
dengan Closing Statement dari Plh. Kepala Kantor, Wilda mengucapkan
terimakasih kepada seluruh peserta yang telah bersedia meluangkan waktunya
untuk mengikuti sosialisasi dengan baik.
-Seksi HI KPKNL Lahat-