Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
PENILAIAN 31 OBJEK BARANG MILIK DAERAH (BMD) MILIK PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU
Prilla Geonestri Ramlan
Selasa, 15 November 2022   |   106 kali

Lahat (15/11) – Tim Penilai DJKN di KPKNL Lahat yang terdiri dari Yudi Eprianto selaku Ketua, serta anggotanya Rizki Noviyanti dan Karunia Al Haq Nasution telah melaksanakan survey lapangan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Lubuklinggau selama 5 (lima) hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 11 November 2022 bertempat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pada teknis pelaksanaannya, Tim Penilai KPKNL Lahat mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 134 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan untuk tujuan antara lain:

1)    Penyusunan neraca pemerintah Daerah;

2)    Pemanfaatan; atau

3)    Pemindahtanganan dengan tujuan mendapatkan Nilai Wajar.

Aset pemerintah daerah yang dinilai biasanya meliputi tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan. Adapun manfaat dilaksanakannya penilaian aset daerah bagi pemerintah daerah antara lain ialah untuk memperoleh informasi secara akurat yang berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran, kondisi dan kelengkapan data lainnya. Kedua, dapat diketahui nilai ekonomis aset dan ketiga, dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah untuk memaksimalkan rangkaian proses estimasi nilai suatu barang didasarkan pada analisis fakta-fakta yang obyektif dan relevan pada saat penilaian dengan menggunakan metode dan prinsip penilaian yang berlaku.

Penilaian BMD yang dilaksanakan oleh Tim Penilai KPKNL Lahat kali ini dilaksanakan atas dasar permohonan tertulis yang diajukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Kepala KPKNL Lahat yang disertai dengan identitas objek yang dimohonkan dan data informasi yang berkaitan dengan objek yang dimohonkan. Adapun objek yang diajukan berupa kendaraan bermotor sejumlah 31 (tiga puluh satu) objek. Pelaksanaan survey cek fisik atas objek dimaksud dilaksanakan di lapangan tenis Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan rincian objeknya terdiri dari 3 (tiga) unit alat berat, 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda empat dan sisanya ialah kendaraan bermotor roda dua.

 Setelah Tim penilai DJKN melaksanakan survey cek fisik dan menghimpun data/dokumen yang diperlukan untuk menyusun laporan penilaian, selanjutnya Tim Penilai DJKN menjelaskan bahwa kendaraan bermotor tesebut akan dinilai dengan menggunakan metode yang telah ditentukan untuk mendapatkan nilai wajar. Tak lupa Tim Penilai juga menjelaskan SOP batas waktu maksimal nilai wajar penjualan dapat diterima oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.

-Seksi Hukum dan Informasi-

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini