Lahat (15/11)
– Tim Penilai DJKN di KPKNL
Lahat yang terdiri dari Yudi Eprianto selaku Ketua, serta anggotanya Rizki
Noviyanti dan Karunia Al Haq Nasution telah melaksanakan survey lapangan terhadap Barang Milik
Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Lubuklinggau selama 5 (lima) hari
berturut-turut terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 11
November 2022 bertempat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Kegiatan ini dilaksanakan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pada teknis pelaksanaannya, Tim
Penilai KPKNL Lahat mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 134 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penilaian Barang Milik
Daerah dilakukan untuk tujuan antara lain:
1)
Penyusunan
neraca pemerintah Daerah;
2)
Pemanfaatan;
atau
3)
Pemindahtanganan
dengan tujuan mendapatkan Nilai Wajar.
Aset pemerintah daerah yang
dinilai biasanya meliputi tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung,
jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan.
Adapun manfaat dilaksanakannya penilaian aset daerah bagi pemerintah daerah
antara lain ialah untuk memperoleh informasi secara akurat yang berkaitan
dengan aspek teknis aset, seperti lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran,
kondisi dan kelengkapan data lainnya. Kedua, dapat diketahui nilai ekonomis
aset dan ketiga, dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah untuk memaksimalkan rangkaian proses
estimasi nilai suatu barang didasarkan pada analisis fakta-fakta yang obyektif
dan relevan pada saat penilaian dengan menggunakan metode dan prinsip penilaian
yang berlaku.
Penilaian BMD yang
dilaksanakan oleh Tim Penilai KPKNL Lahat kali ini dilaksanakan atas dasar permohonan
tertulis yang diajukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Kepala KPKNL
Lahat yang disertai dengan identitas objek yang dimohonkan dan data informasi
yang berkaitan dengan objek yang dimohonkan. Adapun objek yang diajukan berupa kendaraan
bermotor sejumlah 31 (tiga
puluh satu) objek. Pelaksanaan survey cek fisik atas objek dimaksud
dilaksanakan di lapangan tenis Komplek Perkantoran Pemerintah Kota
Lubuklinggau, dengan rincian objeknya terdiri dari 3 (tiga) unit alat berat, 3
(tiga) unit kendaraan bermotor roda empat dan sisanya ialah kendaraan bermotor
roda dua.
Setelah Tim penilai DJKN
melaksanakan survey cek fisik dan
menghimpun data/dokumen yang diperlukan untuk menyusun laporan penilaian, selanjutnya Tim Penilai DJKN
menjelaskan bahwa kendaraan
bermotor tesebut akan dinilai dengan menggunakan
metode yang telah ditentukan untuk mendapatkan nilai wajar. Tak lupa Tim
Penilai juga menjelaskan SOP batas waktu maksimal nilai wajar
penjualan dapat diterima oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
-Seksi
Hukum dan Informasi-