Lahat, Senin 13 Juni 2022 – Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Administrator Triwulan II 2022 mengambil
tema Cara Kerja Normal Baru: Work From Anywhere (WFA) dan Sistem Budaya
Kerja Normal Baru Kemenkeu. Acara dimulai tepat pukul 07.45 WIB yang
dimoderatori oleh Dhani Abdul Basieth Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dengan
sebelumnya melaksanakan doa pagi dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah
masing-masing Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Pejabat Fungsional melakukan
absensi kehadiran pegawai di ruang zoom meeting, Kepala KPKNL Lahat
Masdjaya menyampaikan materi yang pertama dengan tema, yaitu Cara Kerja Normal
Baru: Work From Anywhere (WFA). Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo
sebagai hasil rapat internal tentang penerapan sistem WFA pada 20 Mei
2022 bahwa implementasi WFA akan dilaksanakan
dengan 3 tahap, yaitu : 1. Uji coba penerapan WFA, 2. Lakukan evaluasi bulanan
selama 3 bulan, dan 3. Putuskan apakah layak dilanjutkan dan diperluas. WFA
dimungkinkan juga dapat efektif diberlakukan pada instansi swasta dan BUMN. Masdjaya menyampaikan
bahwa strategi penerapan WFA dilaksanakan agar terjaganya etos kerja dan
produktivitas ASN, infrastruktur teknologi yang dibutuhkan (system data dan
data center, SuperApps), monitoring ASN dan WFA, serta pengukuran kinerja yang
tepat dan detail.
Total jumlah pegawai Kemenkeu per 1
Juni 2022 sebanyak 79.838 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga
puluh delapan) orang, generasi paling banyak adalah generasi Y (kelahiran
rentang 1980-1995) dengan persentasi sebanyak 41 % (empat puluh satu
persen), jumlah yang besar untuk sebuah organisasi dan jumlah yang banyak untuk
dianggap melek teknologi dan mampu melaksanakan pola kerja WFA. Perlu untuk
diketahui bahwa referensi pola kerja WFA ini sudah diterapkan oleh perusahaan
besar swasta (Private Sector) seperti Apple yang pelaksanaannya sistem
kerjanya secara hybrid work, yaitu 3 hari WFO dan 2 hari remote (WFH
atau di ruang kerja bersama), Meta (facebook) pelaksanaannya sistem
kerjanya pegawai dapat mengajukan WFH secara penuh atau temporary dan
pegawai yang jenis/sifat pekerjaannya memerlukan kehadiran di kantor, disarankan
WFO minimal 50 % total jam kerja. Begitu juga di Pemerintahan (Public Sector),
yaitu Australian Tax Office pelaksanaannya remote working dari gedung kantor
yang paling dekat dengan domisili dan sebelum pandemi bekerja di gedung pemerintah
karena keamanan data. Bappenas telah melaksanakan uji coba Flexible Working
sejak 2019 dan tidak diatur jumlah hari kerja, hanya diatur persentase
jumlah pegawai yang masuk. UK Government telah dilaksanakan flexible
working berdasarkan kesepakatan antara atasan dan bawahan dan pegawai
eligible untuk mengajukan setelah masa kerta > 26 minggu.
Di materi yang kedua Masdjaya
menyampaikan pemaparan materi FGD tentang Sistem dan Budaya Kerja Normal Baru
Kemenkeu yang fokus pada 3 hal, yaitu : 1. Perkembangan sistem kerja Kemenkeu, 2,
Evaluasi dan arah sistem kerja, dan Penguatan budaya Kemenkeu. Sistem kerja
dalam pandemi Covid-19 dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran
COVID-19 yaitu dengan terbitnya SE-2/2020. Selama 2020 terhitung ada 5
(lima) SE (surat edaran) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar
panduan pelaksanaan sistem kerja Kemenkeu di masa pandemi sampai masa transisi
dalam tatanan normal baru. Pada 2021 terbit 3 (tiga) SE (surat edaran) yaitu
panduan penegasan ketentuan pencegahan/penanganan COVID019, panduan kegiatan
virtual dan hari/jam kerja. Selanjutnya pada 2022 terbit SE-2/2022 tentang penegasan
sistem kerja yaitu pengaturan WFO untuk wilayah yang menerapkan PPKM, pembatasan
kegiatan fisik, dan pedoman WFH. Masdjaya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil
survei mindset dan perilaku yang dilakukan oleh Biro SDM Kemenkeu 2020, sesuai urutan bahwa dari 5 (lima) nilai-nilai Kemenkeu, nilai-nilai yang
paling penting dan menantang untuk diterapkan pada sistem kerja dalam tatanan
normal baru adalah Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan
Kesempurnaan. Berdasarkan hasil survei WFH CTO (central transformation officer)
2020, tantangan dalam perubahan pola kerja berdasarkan urutan adalah komunikasi
dan koordinasi, probis yang belum sepenuhnya dengan WFH, disiplin diri/manajemen
waktu, prasarana kurang memadai, konsentrasi karena ada tanggung jawab
keluarga, area kerja kurang nyaman, keamanan data dan informasi, kualitas kerja
bawahan/anggota tim, rasa jenuh, dan lainnya.
Di pemaparan terakhir Masdjaya
menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo, ada 3 (tiga) arah dan refrensi
sistem kerja baru, yaitu: 1. WFA merupakan gagasan yang bagus sehingga harus
direncanakan dengan matang, 2. Penerapan WFA harus menjamin terjaganya etos
kerja dan produktivitas ASN serta tetap ada kontrol terhadap ASN yang WFA, dan
3. Siapkan aplikasi/sistem/platform yang mendukung, termasuk infrastruktur
teknologi yang dibutuhkan. Kemudian ditutup dengan penjelasan penguatan budaya kemenkeu yaitu
strategi dan target output/outcome, pemantauan dan evaluasi, dan
milestone jangka pendek.
_Seksi Hukum dan Informasi_