Dialog
Kinerja Organisasi (DKO) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengevaluasi
kinerja, me-monitoring kinerja, merencanakan rencana aksi, dan menyelaraskan visi dan
misi agar tujuan organisasi di Kementerian Keuangan dapat tercapai. DKO dilaksanakan
secara berkala setiap triwulan di minggu pertama pada satu tahun anggaran. Beberapa
hal yang menjadi pembahasan pada rapat DKO kali ini adalah evaluasi capaian kinerja
setiap seksi yang sudah dilaksanakan di Q2, permasalahan dan kendala yang
dihadapi yang menjadi penghambat capaian setiap seksi serta rencana aksi secara
detail dengan menggunakan timeline yang jelas. Pada DKO kali ini juga membahas
mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU) KPKNL Lahat secara umum mengenai bagaimana
perkembangan capaian secara berkala setiap triwulan.
Sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL Lahat telah rutin melaksanakan DKO pada tahun 2021. Pada triwulan II kali ini, KPKNL Lahat telah melaksanakan DKO pada hari Selasa, 06 Juli 2021 secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Lahat - M.Umar dengan moderator Kepala Seksi Kepatuhan Internal – Dhani Abdul Basieth yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon IV, pejabat fungsional dan seluruh jajaran pegawai KPKNL Lahat. Rapat dimulai pada pukul 08.30 WIB dibuka oleh Dhani, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian capaian KPKNL Lahat pada Triwulan II Tahun 2021 dan penetapan rencana aksi yang akan dilaksanakan pada periode Triwulan III Tahun 2021.
Selain
membahas tentang capaian yang sudah dicapai oleh KPKNL Lahat pada Triwulan II
Tahun 2021 dan rencana aksi Triwulan III Tahun 2021, rapat ini turut membahas tentang
pengelolaan risiko dalam upaya meningkatkan capaian kinerja KPKNL Lahat di triwulan
berikutnya. Masing-masing kepala seksi memberikan tanggapan terkait kendala dan
rencana penanganan permasalahan ke depan agar IKU 2021 dapat tercapai meskipun
target yang harus dicapai menantang dan kemunkginan adanya kendala serta permasalahan yang hadir sebagai penghambat.
-Seksi
Hukum dan Informasi-