Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Penagihan Secara Langsung dan Sosialisasi Penyelesaian Piutang Negara melalui Crash Program oleh KPKNL Lahat
Prilla Geonestri Ramlan
Jum'at, 09 April 2021   |   532 kali

Lahat - Kamis (09/04) KPKNL Lahat melaksanakan sosialisasi penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme Crash Program dan penagihan secara langsung kepada Debitur. Program ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam mengoptimalkan penyelesaian Piutang Negara, yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang dan/atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara serta sebagai strategi layanan akan informasi penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme  Crash Program pada penanggung hutang di KPKNL Lahat.

Ketentuan mengenai penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme Crash Program secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Terdapat 2 (dua) jenis keringanan utang yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, antara lain Keringanan Utang yang berarti pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya, dan Moratorium yang merupakan penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara.

Kegiatan ini ditujukan tidak hanya fokus untuk mencapai output penagihan secara langsung, tetapi juga untuk memberikan informasi kepada Debitur terkait adanya program keringanan utang yaitu penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme Crash Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021, agar Debitur mengerti dan dapat memanfaatkan program tersebut. Strategi yang dilakukan KPKNL Lahat ini dilatarbelakangi oleh gagalnya dan tidak adanya respon dari Debitur terhadap usaha yang sudah dilakukan KPKNL Lahat melalui penyampaian surat panggilan.

          Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Crash Program Penyelesaian Piutang Negara berlangsung di Kantor PT Radio Gema Bukit Asam, beralamat di Jalan Parigi Nomor 03, Komplek PT Bukit Asam Tbk, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.  Tim KPKNL Lahat diwakili oleh Alfan Huri dan Eman Sumantri Pelaksana Seksi Piutang Negara. Masyarakat (khususnya Debitur) menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam pertemuan tersebut Tim KPKNL Lahat menyampaikan informasi dan penjelasan mengenai penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program secara lengkap, dengan pemberian simulasi dan ilustrasi jumlah besaran nilai keringanan utang maksimal yang diberikan, apabila Debitur melunasi utang dimaksud sebelum Juni 2021.

          Dengan adanya kegiatan kunjungan seperti ini, diharapkan dapat menimbulkan rasa kooperatif dan kesadaran dari pihak Debitur untuk memanfaatkan program tersebut dengan segera melunasi utangnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

          -Seksi Hukum dan Informasi-

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini