Lahat - Kamis
(09/04) KPKNL Lahat melaksanakan sosialisasi penyelesaian Piutang Negara
melalui mekanisme Crash Program
dan penagihan secara langsung kepada Debitur. Program ini merupakan
salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI c.q Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dalam mengoptimalkan penyelesaian Piutang Negara, yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang dan/atau moratorium
tindakan hukum atas Piutang Negara serta sebagai strategi layanan akan
informasi penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme Crash Program pada penanggung hutang di
KPKNL Lahat.
Ketentuan mengenai penyelesaian
Piutang Negara melalui mekanisme Crash Program secara rinci diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program
Tahun Anggaran 2021. Terdapat 2 (dua) jenis keringanan utang yang termuat dalam
Peraturan Menteri Keuangan tersebut, antara lain Keringanan Utang yang berarti
pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan
pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya, dan Moratorium yang
merupakan penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara.
Kegiatan ini
ditujukan tidak hanya fokus untuk mencapai output
penagihan secara langsung, tetapi juga untuk memberikan informasi kepada Debitur terkait adanya program keringanan utang yaitu penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme Crash Program sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021, agar Debitur
mengerti dan dapat memanfaatkan program tersebut. Strategi yang dilakukan KPKNL
Lahat ini dilatarbelakangi oleh gagalnya dan tidak adanya respon dari Debitur
terhadap usaha yang sudah dilakukan KPKNL Lahat melalui penyampaian surat
panggilan.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Crash Program Penyelesaian Piutang Negara berlangsung di Kantor PT Radio Gema Bukit
Asam, beralamat di Jalan Parigi Nomor 03, Komplek PT Bukit Asam Tbk, Kelurahan
Pasar Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim. Tim KPKNL Lahat
diwakili oleh Alfan Huri dan Eman Sumantri Pelaksana Seksi Piutang Negara. Masyarakat (khususnya Debitur) menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam pertemuan tersebut Tim KPKNL
Lahat menyampaikan informasi dan penjelasan mengenai penyelesaian Piutang
Negara dengan mekanisme Crash Program secara lengkap, dengan pemberian
simulasi dan ilustrasi jumlah besaran nilai keringanan utang maksimal yang
diberikan, apabila Debitur melunasi utang dimaksud sebelum Juni 2021.
Dengan
adanya kegiatan kunjungan seperti ini, diharapkan dapat menimbulkan rasa kooperatif
dan kesadaran dari pihak Debitur untuk memanfaatkan program tersebut dengan segera melunasi utangnya dalam waktu
yang tidak terlalu lama.
-Seksi Hukum
dan Informasi-