Musi Rawas (18/3) KPKNL Lahat menghadiri acara Penyerahan
Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah milik Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang tercatat pada satuan kerja Kepolisian Resort Musi
Rawas. Acara serah terima sertipikat hak pakai (SHP) tanah tersebut dilaksanakan
di ruang rapat Kepolisian Resort Musi Rawas beralamat di Jalan
Yos Sudarso No. 1 Kabupaten Musi Rawas,
Sumatera Selatan. Dalam pelaksanaannya acara tersebut dihadiri oleh Kepala
Kepolisian Resort Musi Rawas AKBP Efrannedy S.I.K., M.A.P., Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Muji Burohman, S.H., M.Si., Kepala KPKNL Lahat
M Umar, dan Staff dari masing-masing instansi.
Acara serah terima sertipikat hak pakai (SHP) tanah
tersebut dibuka dan diawali dengan pemberian kata sambutan dari Kepala
Kepolisian Resort Musi Rawas. Dalam sambutannya, Kepala Kepolisian Resort Musi
Rawas mengucapkan terimakasih atas terlaksanakannya acara tersebut, dengan
diterimanya sertipikat hak pakai (SHP) tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten
Musi Rawas menjadikan aset tersebut aman, karena sudah memiliki dokumen
legalitas sebagai bukti kepemilikan yang sah. Acara kemudian dilanjutkan dengan
pemberian sambutan dari masing-masing pimpinan instansi terkait. Dalam setiap kata
sambutan yang disampaikan, para pimpinan intansi memberikan apresiasi atas sinergi
yang baik selama ini, sehingga target yang direncanakan dapat tercapai dan terlaksananya
acara serah terima sertipikat hak pakai (SHP) tanah pada hari ini.
Setelah acara sambutan dari masing-masing pihak terkait,
acara dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Berita Acara Serah Terima
Sertipikat Hak Pakai Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas dan
Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas, yang disaksikan oleh Kepala KPKNL Lahat,
kemudian diikuti dengan penyerahan
dokumen dimaksud. Adapun jumlah dokumen sertipikat hak pakai (SHP) tanah yang
diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas kepada Kepala
Kepolisian Resort Musi Rawas ada
sebanyak 3 (tiga) sertipikat hak pakai (SHP) untuk 3 (tiga) bidang tanah, atas
nama Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kepolisian Republik Indonesia.
Diakhir acara serah terima sertipikat hak pakai (SHP) BMN
berupa tanah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dilakukan sesi foto
bersama oleh seluruh peserta sebagai dokumentasi kegiatan.