Jumat 7 Agustus 2020, KPKNL Lahat kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) III ,
kegiatan ini menjadi agenda lanjutan setelah pelaksanaan FGD sebelumnya yakni FGD
II (04/07) dan FGD I (29/05) adapun " DAMPAK COVID 19, RESPON DAN
ARAH KEBIJAKAN FISKAL 2020-2021” menjadi materi pembahasan FGD yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL
Lahat yang dimulai pukul 09.00 WIB s.d. 10.30 WIB, dilaksanakan
secara daring melalui aplikasi Zoom sebagai
bentuk antisipasi serta penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19
melalui Social
Distancing dan Phisical Distancing.
Sebagai materi pembuka M Umar Kepala KPKNL Lahat menjelaskan terkait Dampak Covid-19, arah dan kebijakan fiskal tahun 2020-2021, Umar menggambarkan bahwa kasus global makin tereskalasi ditengah upaya relaksasi/normalisasi dan ketidakpastian yang makin tinggi, tercatat setidaknya per (28/07) total kasus adalah 16,8 juta jiwa sedangkan kasus kematian di dunia sebanyak 662.000 jiwa, hal ini tentu berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi dunia bahkan World Bank mengindikasikan 170 negara mengalami kontraksi PDB di tahun 2020, terburuk sepanjang 150 tahun terakhir. Hal ini juga berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi nasional, pada tatanan domestik proyeksi pertumbuhan ekonomi ditahun 2020 menurut Kementerian Keuangan sendiri diperkirakan (-4 sd.1,0) persen dan ditahun 2021 diharapkan bertumbuh (4,5 s.d. 5,5) persen Demikian ujar Umar yang mengutip materi (Hidayat Amir PhD Dampak COVID-19, Respon dan Arah kebijakan Fiskal).
Menyikapi hal tersebut untuk menangani dampak kesehatan, perlindungan sosial dan dukungan UMKM, dunia usaha dan Pemerintah Daerah maka Pemerintah Pusat meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total biaya sebesar Rp. 695,2 T dengan asal biaya dari Pendapatan Negara, Belanja Negara Surplus/Defisit Anggaran serta Pembiayaan Anggaran. Adapun strategi umum pembiayaan tahun 2020 ini memiliki strategi yang terukur, oportunistik dan prudent melalui sumber internal pemerintah (non utang), penarikan pinjaman program, penerbitan SBN pada pasar domestik, Penerbitan SBN Valas, kebijakan penurunan GWM dan peningkatan rasio PLM oleh BI, menambah likuiditas dan ditempatkan perbankan di pasar perdana SBN sehingga Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai program PEN yang dibeli oleh BI.
Lebih lanjut Umar dalam pemaparannya menyampaikan bahwa selaku pegawai Kementerian Keuangan harus memiliki peran aktif dalam mendukung pembiayaan anggaran dalam bentuk :
a. Mengoptimalkan Penggunaan APBN • mendorong pertumbuhan ekonomi yang
produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan • menjaga kredibilitas dan
akuntabilitas pengelolaan APBN • menjaga pengelolaan pembiayaan yang efisien
dan sustainable.
b. Menjadi Agent of Communication, termasuk Kebijakan Pembiayaan
APBN • Meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan pembiayaan APBN, dibekali
dengan data dan informasi yang akurat • Menjalankan fungsi public relations
untuk mengkomunikasikan kebijakan pengelolaan APBN melalui berbagai saluran
informasi • Menggunakan sosial media secara bijak, untuk menjaga reputasi
pribadi maupun institusi.
c.
Menumbuhkan budaya berinvestasi
untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan • Mengembangkan paradigma berpikir
untuk berinvestasi pada instrumen berjangka Panjang • Menjadi bagian dari
investor domestik SBN untuk mewujudkan cita-cita kemandirian dalam pembiayaan
pembangunan.
Sebagai pesan penutup Umar menyampaikan harapan kiranya kita sebagai pegawai Kementerian Keuangan didaerah dapat memahami dan mampu menjelaskan kepada masyarakat terkait kondisi perekonomian dan Keuangan secara makro berikut langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.
-
Seksi
Hukum dan Informasi