Lahat 07 Agustus 2020, KPKNL
Lahat melalui Pelelang Ahli Muda Fenti Adriyani didampingi Roby Fadil selaku saksi
telah melaksanakan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan atas
permohonan lelang dari PT. BRI (Persero), Tbk. Kantor Cabang Lubuklinggau,
bertindak sebagai Pejabat Penjual Sdr Rikky Wijaya.
Lelang tanggal 06 Agustus
2020 sebelumnya telah didahului dengan Pengumuman Lelang oleh pihak Penjual
melalui selebaran/tempelan sebagai
Pengumuman Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan dan melalui surat kabar harian
“Linggau Post” sebagai Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan,
sehingga setiap orang dapat mengetahui akan adanya lelang dimaksud bahkan
termasuk Debitur /Pemilik Jaminan dengan demikian maka asas publisitas telah
terpenuhi dengan baik.
Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang
berlokasi di kota Lubuklinggau laku terjual senilai Rp. 2.250.999.999,00 dari
nilai limit Rp. 1.700.000.000,00, Pokok lelang yang dihasilkan mengalami lonjakan
sebesar 32.4% dari nilai limit yang ditawarkan. Terdapat 3 orang peserta yang
mengikuti pelaksanaan lelang via internet melalui mekanisme Close Bidding ini.
Hal ini tentulah sangat
membanggakan bagi KPKNL Lahat ditengah kondisi global yang penuh ketidakpastian
akibat pandemi Covid-19 yang hingga kini belum tampak akan berakhir.
Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan di Aula PT BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau
Jalan Yos Sudarso No. 92 ini tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai anjuran
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan keadaan darurat
bencana wabah penyakit Covid-19.
-Seksi Hukum dan Informasi