Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Rapat Dialog Kinerja Organisasi dan Pemantauan Risiko Triwulan I Tahun 2020
Roby Fadil
Rabu, 08 April 2020   |   135 kali

 

Lahat - Selasa, 08 April 2020 tepat pukul 09.30 WIB Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Lahat kembali melaksanakan Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) dan Pemantauan Risiko Triwulan I Tahun 2020 dalam rangka mengevaluasi dan monitoring (monev) atas capaian kinerja dalam Triwulan I Tahun 2020 serta membuat mitigasi resiko dan rencana aksi yang tepat guna untuk mengejar target-target di tahun 2020 yang menantang.

Namun rapat kali ini terasa berbeda, rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Lahat dan diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon IV, Fungsional Pelelang dan para Pegawai KPKNL Lahat menggunakan aplikasi Video Conference Zoom dalam rangka mencegahan / mitigasi penularan wabah COVID-19.

Dalam pembukaannya M. Umar menyampaikan terima kasih atas sumbangsih kinerja seluruh pegawai yang mana pada Triwulan I Tahun 2020 KPKNL Lahat telah mencapai nilai NKO 102,09% walaupun masih terdapat 3 IKU yang belum “hijau”. Hadirnya acara Dialog Kinerja Organisasi ini merupakan rapat evaluasi kinerja yang diharapkan dapat menyelaraskan hal-hal yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan agar tujuan organisasi dapat dicapai.

Materi DKO dipaparkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Dhani Abdul Basieth yang menjabarkan seluruh capaian kinerja serta membuka forum diskusi yang memfokuskan untuk mengevaluasi dan memitigasi capaian IKU yang belum tercapai (masih rendah), khususnya target-target IKU yang terdampak wabah virus corona COVID-19.

Dalam penutup acara Umar berpesan untuk selalu menjaga kebersihan, kesehatan dan kebugaran pribadi serta keluarga, terus melakukan social distancing,  menggunakan masker dan hand sanitizer pada saat bekerja di kantor, terutama apabila bepergian keluar rumah, menjauhi kerumuman/keramaian, dan berdiam diri dirumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, sesuai dengan himbauan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

 

- Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini