Lahat, 28 November 2019 – Dipenghujung bulan November
tepatnya hari Kamis kemarin (28/11), KPKNL Lahat melalui Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Lahat menggelar acara Bimbingan Teknis Peningkatan Status
Revaluasi BMN di Ruang Rapat KPKNL Lahat yang diikuti oleh 20 Satuan Kerja
dilingkungan KPKNL Lahat.
Keduapuluh Satuan Kerja tersebut dipilih karena progres
statusnya pada Aplikasi SIMAN telah pada tahap Penilaian Selesai dan tidak ada
kendala lainnya. Diantaranya meliputi Satuan Kerja Kejaksaan Negeri, Badan
Pertanahan Nasional/ATR, Badan Narkotika Nasional, Kantor Pelayanan Pajak
Pratama, Pengadilan Negeri dan Komisi Pemilihan Umum.
Kepala Kantor KPKNL Lahat, M. Umar dalam sambutannya
berpesan agar dalam acara Bimbingan Teknis ini seluruh satuan kerja yang hadir
dalam menggarap proses Revaluasi BMN hingga LHIP selesai tanpa ada masalah,
sehingga tuntas sudah salah satu “PR” kita bersama. Harapannya setelah
dilaksanakannya acara ini akan menjadi stimulus kepada satuan kerja lainnya
agar siap dan bisa menyelesaikan proses
Revaluasi BMN pada kesempatan bimbingan teknis selanjutnya.
“Acara Bimbingan Teknis ini bermaksud untuk memecahkan
masalah pemahaman pada Operator Satker terkait proses bisnis pelaksanaan
Revaluasi BMN secara keseluruhan. Sehingga apabila Operator tersebut telah
mengerti bagaimana cara mengerjakan dan menyelesaikannya, harapannya akan
timbul rasa kepedulian dan mau untuk menuntaskan “PR” Revaluasi BMN ini. Tujuannya
tak lain adalah menyegarkan kembali pemahaman para Operator Satker sehingga
mampu menyelesaikan proses Revaluasi BMN, terutama meningkatkan status
Penilaian Selesai menjadi LHIP Selesai pada Aplikasi SIMAN” demikian ujar
Natalia Pardede Kepala Seksi PKN.
Adapun Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh Satker
dapat membuat Kertas Kerja Inventarisasi (KKI), Resume Hasil Inventarisasi dan
BA 1 s.d BA 8c yang akan ditandatangani oleh Petugas dan Kepala Satuan
Kerja. Tim Penilai KPKNL Lahat pun akan
menandatangani LHP yang selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan diunggah pada
Aplikasi SIMAN. Setelah seluruh dokumen ditandatangani dan diunggah, maka
Operator Satker dapat mengajukan status LHIP ke KPKNL sehingga statusnya akan
diberikan LHIP Selesai oleh petugas KPKNL.
-Seksi Hukum dan
Informasi.