Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN STATUS REVALUASI BMN KPKNL LAHAT
Roby Fadil
Jum'at, 29 November 2019   |   145 kali

Lahat, 28 November 2019 – Dipenghujung bulan November tepatnya hari Kamis kemarin (28/11), KPKNL Lahat melalui Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Lahat menggelar acara Bimbingan Teknis Peningkatan Status Revaluasi BMN di Ruang Rapat KPKNL Lahat yang diikuti oleh 20 Satuan Kerja dilingkungan KPKNL Lahat.

 

Keduapuluh Satuan Kerja tersebut dipilih karena progres statusnya pada Aplikasi SIMAN telah pada tahap Penilaian Selesai dan tidak ada kendala lainnya. Diantaranya meliputi Satuan Kerja Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional/ATR, Badan Narkotika Nasional, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Pengadilan Negeri dan Komisi Pemilihan Umum.

 

Kepala Kantor KPKNL Lahat, M. Umar dalam sambutannya berpesan agar dalam acara Bimbingan Teknis ini seluruh satuan kerja yang hadir dalam menggarap proses Revaluasi BMN hingga LHIP selesai tanpa ada masalah, sehingga tuntas sudah salah satu “PR” kita bersama. Harapannya setelah dilaksanakannya acara ini akan menjadi stimulus kepada satuan kerja lainnya agar siap dan bisa menyelesaikan proses  Revaluasi BMN pada kesempatan bimbingan teknis selanjutnya.

 

“Acara Bimbingan Teknis ini bermaksud untuk memecahkan masalah pemahaman pada Operator Satker terkait proses bisnis pelaksanaan Revaluasi BMN secara keseluruhan. Sehingga apabila Operator tersebut telah mengerti bagaimana cara mengerjakan dan menyelesaikannya, harapannya akan timbul rasa kepedulian dan mau untuk menuntaskan “PR” Revaluasi BMN ini. Tujuannya tak lain adalah menyegarkan kembali pemahaman para Operator Satker sehingga mampu menyelesaikan proses Revaluasi BMN, terutama meningkatkan status Penilaian Selesai menjadi LHIP Selesai pada Aplikasi SIMAN” demikian ujar Natalia Pardede Kepala Seksi PKN.

 

Adapun Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh Satker dapat membuat Kertas Kerja Inventarisasi (KKI), Resume Hasil Inventarisasi dan BA 1 s.d BA 8c yang akan ditandatangani oleh Petugas dan Kepala Satuan Kerja.  Tim Penilai KPKNL Lahat pun akan menandatangani LHP yang selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan diunggah pada Aplikasi SIMAN. Setelah seluruh dokumen ditandatangani dan diunggah, maka Operator Satker dapat mengajukan status LHIP ke KPKNL sehingga statusnya akan diberikan LHIP Selesai oleh petugas KPKNL.

 

-Seksi Hukum dan Informasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini