Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
MENGEJAR POTENSI MERAIH TARGET UTILISASI
Roby Fadil
Kamis, 17 Oktober 2019   |   188 kali

Lahat, 15 Oktober 2019 – Demi mengejar potensi utilisasi BMN dipenghujung tahun, KPKNL Lahat telah sukses mengadakan Sosialisasi Pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang digelar pada Meeting Room Hotel Grand Zuri yang turut mengundang perwakilan satuan kerja diwilayah kerja KPKNL Lahat. Sebanyak 27 satuan kerja potensial dalam memenuhi target utilisasi BMN tahun 2019 menjadi tamu undangan dalam semarak kegiatan sosialisasi ini.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Lahat, M.Umar, dalam sambutannya pria kelahiran OKI ini menyampaikan pengelolaan BMN tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum juga menyampaikan dengan dukungan pengguna barang, PNBP melalui Pemanfaatan BMN dapat ditingkatkan sehingga tuntutan pemerintah dapat terealisasi.

Materi pertama pada acara tersebut adalah pemaparan peran DJKN dalam APBN yang dibawakan oleh M. Umar. Adapun peran DJKN dalam APBN 2020 antara lain :
1. PNBP dari Pengelolaan BMN meliputi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN dan pendapatan jasa meliputi pendapatan Bea Lelang dan Biaya Pengurusan Piutang Negara.

2. Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

3. Investasi Pemerintah.

4. Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.

5. Asuransi BMN.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan untuk mewujudkan DJKN sebagai revenue center melalui mengalirnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pria yang berperawakan tenang ini juga menjabarkan capaian PNBP pada KPKNL Lahat pada APBN 2019.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Y.R. Natalia Pardede, membawakan materi terkait pengelolaan dan penatausahaan BMN. Wanita berdarah batak ini menegaskan bahwa Penetapan Status Penggunaan (PSP) merupakan pintu awal (hulu kegiatan) pengelolaan BMN yang menjadi dasar utama dalam proses pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan. Dengan dilakukannya utilisasi BMN ini maka BMN tersebut telah memenuhi kaidah tertib fisik, tertib hukum dan tertib administrasi sehingga telah sah digunakan lebih lanjut oleh satker tersebut. Demi tercapainya LKPP dengan peringkat WTP, pengurusan BMN harus dilaksanakan dengan baik, benar dan cepat.

Sebagai materi tambahan disampaikan terkait Tata Cara Sewa BMN yang dibawakan oleh Luthfi Noor Hasbi, dengan menyampaikan poin-poin penting pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN.

Dipenghujung acara, KPKNL Lahat memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Muara Enim dengan kategori PSP yang sudah nol (perfect PSP), Polres Lahat sebagai Pemohon PSP dengan nilai terbesar, Polres Lubuklinggau sebagai Pemohon Sewa Terbanyak, UPBU Silampari sebagai Pemohon PSP terbanyak, dan Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai Pemohon Penjualan BMN terbanyak.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini