Lahat, 15 Oktober 2019 – Demi mengejar potensi utilisasi BMN dipenghujung tahun,
KPKNL Lahat telah sukses mengadakan Sosialisasi Pengelolaan dan Penatausahaan BMN
yang digelar pada Meeting Room Hotel Grand Zuri yang turut mengundang
perwakilan satuan kerja diwilayah kerja KPKNL Lahat. Sebanyak 27 satuan kerja
potensial dalam memenuhi target utilisasi BMN tahun 2019 menjadi tamu undangan
dalam semarak kegiatan sosialisasi ini.
Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Lahat, M.Umar, dalam sambutannya pria
kelahiran OKI ini menyampaikan pengelolaan BMN tujuannya untuk mewujudkan
tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum juga menyampaikan dengan
dukungan pengguna barang, PNBP melalui Pemanfaatan BMN dapat ditingkatkan
sehingga tuntutan pemerintah dapat terealisasi.
Materi pertama pada acara tersebut adalah
pemaparan peran DJKN dalam APBN yang dibawakan oleh M. Umar. Adapun peran DJKN
dalam APBN 2020 antara lain :
1. PNBP dari Pengelolaan BMN meliputi pemanfaatan dan
pemindahtanganan BMN dan pendapatan jasa meliputi pendapatan Bea Lelang dan
Biaya Pengurusan Piutang Negara.
2. Pendapatan dari Kekayaan Negara yang
Dipisahkan.
3. Investasi Pemerintah.
4. Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.
5. Asuransi BMN.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN) dan untuk mewujudkan DJKN sebagai revenue center melalui mengalirnya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pria yang berperawakan tenang ini juga
menjabarkan capaian PNBP pada KPKNL Lahat pada APBN 2019.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi yang merujuk pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor PMK-246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN
oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Y.R. Natalia Pardede, membawakan
materi terkait pengelolaan dan penatausahaan BMN. Wanita berdarah batak ini menegaskan
bahwa Penetapan Status Penggunaan (PSP) merupakan pintu awal (hulu kegiatan)
pengelolaan BMN yang menjadi dasar utama dalam proses pemanfaatan, pemindahtanganan
dan penghapusan. Dengan dilakukannya utilisasi BMN ini maka BMN tersebut telah
memenuhi kaidah tertib fisik, tertib hukum dan tertib administrasi sehingga telah
sah digunakan lebih lanjut oleh satker tersebut. Demi tercapainya LKPP dengan
peringkat WTP, pengurusan BMN harus dilaksanakan dengan baik, benar dan cepat.
Sebagai materi tambahan disampaikan terkait Tata Cara Sewa BMN yang
dibawakan oleh Luthfi Noor Hasbi, dengan menyampaikan poin-poin penting pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa BMN.
Dipenghujung acara, KPKNL Lahat memberikan apresiasi
kepada Pengadilan Negeri Muara Enim dengan kategori PSP yang sudah nol (perfect
PSP), Polres Lahat sebagai Pemohon PSP dengan nilai terbesar, Polres
Lubuklinggau sebagai Pemohon Sewa Terbanyak, UPBU Silampari sebagai Pemohon PSP
terbanyak, dan Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai Pemohon Penjualan BMN
terbanyak.