Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
PENGGALIAN POTENSI UTILISASI KEKAYAAN NEGARA PADA SATKER KEPOLISIAN RI
Roby Fadil
Kamis, 19 September 2019   |   1077 kali

Utilisasi BMN merupakan bentuk pendayagunaan dan pemanfaatan BMN untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung tupoksi Kementerian Lembaga, baik yang berorientasi profit/komersil maupun tidak. Cakupan utilisasi BMN meliputi Penetapan Status Penggunaan BMN, pemanfaatan BMN dan pemindahtanganan BMN. Penetapan Status Penggunaan (PSP) sendiri merupakan hulu kegiatan pengelolaan BMN yang menjadi dasar utama dalam proses pemanfaatan dan pemindahtanganan. Apabila BMN telah ditetapkan status penggunaannya, maka BMN tersebut telah sah digunakan lebih lanjut oleh satker tersebut.

 

Dimulai sejak minggu ke-dua bulan September ini, KPKNL Lahat tengah giat melaksanakan penggalian potensi utilisasi kekayaan negara terhadap seluruh satuan kerja pada  Kepolisian RI yang berada diwilayah kerja KPKNL Lahat. Satuan kerja di Kepolisian RI yang pertama kali dikunjungi adalah POLRES Lahat dan POLRES Pagaralam. Kegiatan Penggalian Potensi ini merupakan wujud aksi nyata Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara untuk mencapai target-target tahun anggaran 2019 dan juga merupakan usaha KPKNL Lahat dalam meningkatkan sinergi dan memberikan pelayanan unggulan kepada pemangku kepentingan.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Y.R. Natalia Pardede selaku koordinator kegiatan “jemput bola” ini mengatakan agar seluruh satuan kerja Polres diwilayah kerja KPKNL Lahat untuk segera mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan atas BMN yang berada dalam penguasaan mereka. Sebab, dengan telah diterbitkannya SK Kapolri Nomor: KEP/1550/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang KAPOLRI Kepada Pada KAPOLRES Dalam Hal Proses Usulan Dan/Atau Penandatanganan Keputusan KAPOLRI Tentang Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan BMN Di Lingkungan POLRI, maka para KAPOLRES melalui Kabaglog Sarpras nya dapat langsung mengajukan usulan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada KPKNL tanpa harus melalui POLDA (Kepolisian Daerah). Dengan demikian, dengan terbitnya KEP KAPOLRI tersebut sangat menguntungkan pihak DJKN dan pihak POLRI dalam mempercepat proses pengelolaan dan penatausahaan BMN khususnya ditingkat daerah dengan melihat batasan kewenangannya.

 

Dalam kunjungannya, wanita berdarah Batak ini turut berkoordinasi sekaligus melakukan pemetaan dan pengelompokan BMN yang akan diusulkan Penetapan Status Penggunaannya. Kewenangan pengajuan permohonan PSP pada tingkat POLRES dikelompokkan berdasarkan jenis BMN dan limit jumlah nilai perolehan BMN per permohonan. Untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, batasan nilai perolehan BMNnya adalah berjumlah s.d. Rp10.000.000.000,- per permohonan. Untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan, batasan nilai perolehan BMNnya adalah berjumlah s.d. Rp5.000.000.000,- per permohonan.

 

Lebih lanjut ia mengemukakan, masih banyak PR yang harus diselesaikan dengan segera, terutama  dokumen persyaratan permohonan PSP yang masih belum lengkap, legalitas BMN yang belum kuat, serta mengelompokkan unit-unit BMN yang akan diusulkan PSP agar tetap sesuai dalam kewenangan ditigkat POLRES. Dengan adanya kegiatan penggalian potensi ini, KPKNL dapat terus memantau dan memonitor satker satker yang menjadi target capaiannya.

 

Seksi Hukum dan Informasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini