Utilisasi BMN
merupakan bentuk
pendayagunaan
dan pemanfaatan BMN untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung tupoksi Kementerian Lembaga, baik yang
berorientasi profit/komersil maupun tidak. Cakupan utilisasi BMN meliputi Penetapan Status Penggunaan BMN, pemanfaatan BMN dan pemindahtanganan BMN.
Penetapan Status Penggunaan (PSP)
sendiri
merupakan hulu kegiatan pengelolaan BMN yang menjadi dasar utama dalam proses pemanfaatan
dan pemindahtanganan.
Apabila BMN telah ditetapkan status penggunaannya, maka BMN tersebut telah sah
digunakan lebih lanjut oleh satker tersebut.
Dimulai sejak minggu ke-dua bulan September ini, KPKNL
Lahat tengah giat melaksanakan penggalian potensi utilisasi kekayaan negara terhadap
seluruh satuan kerja pada Kepolisian RI
yang berada diwilayah kerja KPKNL Lahat. Satuan kerja di Kepolisian RI yang
pertama kali dikunjungi adalah POLRES Lahat dan POLRES Pagaralam. Kegiatan Penggalian
Potensi ini merupakan wujud aksi nyata Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara untuk
mencapai target-target tahun anggaran 2019 dan juga merupakan usaha KPKNL Lahat
dalam meningkatkan
sinergi dan memberikan pelayanan unggulan kepada pemangku kepentingan.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Y.R. Natalia
Pardede selaku koordinator kegiatan “jemput bola” ini mengatakan agar seluruh
satuan kerja Polres diwilayah kerja KPKNL Lahat untuk segera mengajukan
permohonan Penetapan Status Penggunaan atas BMN yang berada dalam penguasaan
mereka. Sebab, dengan telah diterbitkannya SK Kapolri Nomor: KEP/1550/VIII/2019
tanggal 27 Agustus 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang KAPOLRI Kepada
Pada KAPOLRES Dalam Hal Proses Usulan Dan/Atau Penandatanganan Keputusan
KAPOLRI Tentang Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan
Pemindahtanganan BMN Di Lingkungan POLRI, maka para KAPOLRES melalui Kabaglog Sarpras nya dapat langsung
mengajukan usulan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan
Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada KPKNL tanpa harus
melalui POLDA (Kepolisian Daerah). Dengan demikian, dengan terbitnya KEP KAPOLRI tersebut
sangat menguntungkan pihak DJKN dan pihak POLRI dalam mempercepat proses
pengelolaan dan penatausahaan BMN khususnya ditingkat daerah dengan melihat
batasan kewenangannya.
Dalam kunjungannya, wanita berdarah Batak ini turut
berkoordinasi sekaligus melakukan pemetaan dan pengelompokan BMN yang akan
diusulkan Penetapan Status Penggunaannya. Kewenangan pengajuan permohonan PSP pada
tingkat POLRES dikelompokkan berdasarkan jenis BMN dan limit jumlah nilai
perolehan BMN per permohonan. Untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, batasan
nilai perolehan BMNnya adalah berjumlah s.d. Rp10.000.000.000,- per permohonan.
Untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan, batasan nilai perolehan BMNnya
adalah berjumlah s.d. Rp5.000.000.000,- per permohonan.
Lebih lanjut ia mengemukakan, masih banyak PR yang harus diselesaikan
dengan segera, terutama dokumen persyaratan permohonan PSP yang masih
belum lengkap, legalitas BMN yang belum kuat, serta mengelompokkan unit-unit
BMN yang akan diusulkan PSP agar tetap sesuai dalam kewenangan ditigkat POLRES.
Dengan adanya kegiatan penggalian potensi ini, KPKNL dapat terus memantau dan
memonitor satker satker yang menjadi target capaiannya.
Seksi Hukum dan
Informasi.