Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Saatnya Rekonsiliasi BMN Semester I Tahun 2018
Fandy Reza Maulidyan
Senin, 09 Juli 2018   |   616 kali


Lahat, 09 Juli 2018 -  Memasuki bulan Juli merupakan saat-saat yang sibuk terutama bagi Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada KPKNL di seluruh Indonesia tidak terkecuali KPKNL Lahat, karena pada tanggal 2 s.d 13 Juli 2018 seluruh satuan kerja (Satker) berkewajiban untuk melaksanakan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara (BMN)  dan Pemutakhiran Data BMN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Semester I tahun 2018.


Selanjutnya terdapat 186 Satker di wilayah kerja KPKNL Lahat yang diwajibkan untuk melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN pada Semester I ini. Jumlah ini berdasarkan data Satker yang melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN pada Semester II Tahun 2017 yang telah dilaksanakan pada Bulan Januari 2018.


Tidak ada yang perbedaan yang besar antara Rekonsiliasi Semester I tahun 2018 ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Aplikasi SIMAN dengan fitur pemutakhiran data tetap digunakan sebagai media rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN. Data-data BMN yang berasal dari Aplikasi SIMAK BMN, Persediaan, dan aplikasi lainnya diunggah pada Aplikasi SIMAN yang selanjutnya diproses hingga terbit Berita Acara Rekonsiliasi.


Seiring dengan terus meningkatnya teknologi dan pengetahuan Satker  di wilayah kerja KPKNL Lahat saat ini semakin sedikit satker yang datang secara langsung ke KPKNL Lahat untuk melaksanakan Rekonsiliasi. Sebagian besar dari mereka sudah bisa mengirimkan data, melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN melalui Aplikasi SIMAN dari kantornya masing-masing. Hal ini tentunya dapat dilihat sebagai keberhasilan dari KPKNL Lahat yang terus membimbing satuan kerja dalam hal Penatausahaan BMN baik melalui sosialisasi, maupun media lain  sehingga pemahaman Satker terhadap Rekonsiliasi BMN dalam rangka penyusunan LKPP meningkat. Dengan begitu diharapkan dapat dihasilkan Laporan BMN yang tepat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga meningkatkan kualitas LKPP.

(Seksi Hukum dan Informasi)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini