Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN, Sinergi KPKNL Lahat dan KPPN Lahat
Fandy Reza Maulidyan
Jum'at, 06 Juli 2018   |   338 kali

Lahat - Rabu, 04 Juli 2018, Kantor Pelayananan Perbendaharaan (KPPN) Lahat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat bersinergi dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Keuangan Kementerian Lembaga yang diselenggarakan di Aula KPPN Lahat. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara KPPN Lahat dan KPKNL Lahat dengan mengundang seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPPN Lahat dan KPKNL Lahat. Rangkaian acara Bimtek tersebut diisi dengan materi dan konsultasi terkait penyusunan Laporan Keuangan pada satuan kerja. Materi yang disampaikan antara lain terkait e-rekon, aplikasi SAIBA, aplikasi SIMAK BMN, dan updating probis penyusunan Laporan Keuangan. Dalam acara tersebut pihak KPKNL Lahat ditunjuk menjadi narasumber utama terkait aplikasi SIMAK BMN dan hubungannya terhadap e-rekon pada KPPN. M. Angga Firmansyah dan Luthfi Noor Hasbi , staff dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Lahat didaulat sebagai narasumber untuk menyampaikan materi terkait aplikasi SIMAK BMN. Dalam paparannya Angga dan Luthfi silih berganti menyampaikan materi yang disambut antusias oleh satuan kerja yang menghadiri. Pada kesempatan tersebut Luthfi menyampaikan tentang update aplikasi SIMAK BMN versi 18.0 yang digunakan untuk rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN periode semester 1 tahun anggaran 2018. Ada beberapa fitur penting yang diperbaiki dan diperbarui pada aplikasi SIMAK BMN versi 18.0 tersebut antara lain penyesuaian kiriman data saldo awal BMN ke aplikasi e-rekon pada menu utility, adanya perbaikan perbaikan terhadap jurnal-jurnal, dan perubahan terkait batas minimum kapitalisasi. Selanjutnya yang harus dilakukan oleh satuan kerja terkait data transaksi BMN tahun 2018 yang direkam dengan menggunakan aplikasi SIMAK BMN versi 17.2 antara lain yaitu “ubah-simpan” dan “hapus-rekam”. Hal ini dikarenakan adanya perubahan batas minimum kapitalisasi BMN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/2016, sehingga belanja modal di bawah nilai kapitalisasi akan tercatat sebagai barang ekstrakomptable. Oleh karena itu terhadap belanja modal yang nilainya kurang dari nilai kapitalisasi, agar dilakukan revisi dokumen penganggaran dan dapat dilakukan jurnal penyesuaian yang berpedoman pada PMK nomor 225/2016. “hapus-rekam” juga harus dilakukan terhadap transaksi pengembangan KDP yang dilakukan pada tahun 2018. Luthfi dan Angga juga menyampaikan pentingnya ketepatan dan kecepatan satuan kerja untuk menginput transaksi pada aplikasi Simak BMN agar Laporan Keuangan pada satuan kerja dapat disusun dengan baik dan tepat waktu. Pada akhir sesi acara pesertapun berharap kiranya Bimtek seperti ini dapat terus diadakan sehingga penyusunan Laporan Keuangan maupun BMN pada satuan kerja dapat segera diselesaikan dengan baik.

(Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini