Selasa, 31 Mei 2022 – Kepala KPKNL Kupang, Nyoman Heryawan
Triana Putra, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Zaenal Arifin, menghadiri
kegiatan Pemusnahan Barang yang
Menjadi Milik Negara Pada
KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain: barang hasil tembakau ilegal yaitu 61.066 Batang rokok, 40 gram TIS dan
26 Botol
HPTL,
serta 235 Botol dan
102 Kaleng Minuman Mengandung
Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, barang-barang dari hasil penegahan terhadap
Barang Kiriman pos
sebanyak 46 Unit Sex Toys, 2 Unit Part Senjata dan 22 Unit Handphone, serta hasil penindakan terhadap
335 Botol dan 197 Kotak Obat-obatan
yang tidak memenuhi
ketentuan larangan
dan pembatasan
dengan
nilai barang keseluruhan senilai Rp303.906.052 (Tiga Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Enam
Ribu Lima Puluh Dua Rupiah) dengan
potensi kerugian negara senilai Rp120.188.400
(Seratus Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Delapan
Ribu
Empat Ratus Rupiah).
Proses
pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian tindangan pengawasan dan
penindakan terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai yang tidak sesuai
dengan ketentuan di wilayah kerja
KPPBC Tipe Madya
Pabean C Kupang.
Barang-barang tersebut
dimusnahkan, setelah mendapatkan penetapan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dimusnahkan sesuai
surat persetujuan dari
KPKNL Kupang atas nama Menteri
Keuangan nomor S-44/MK.6/KNL.1405/2022 tanggal
16 Maret 2022 hal Persetujuan
Pemusnahan Barang
yang Menjadi Milik Negara Pada
KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang.
Selain sebagai
bentuk transparansi pelaksanaan tugas bea cukai khususnya di bidang penindakan, kegiatan pemusnahan ini
juga merupakan
bentuk sinergi Kemenkeu
Satu dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang (BMN) dalam mengamankan hak-hak penerimaan
negara. Selain itu, unsur pemerintah lainnya seperti Kepolisian dan
masyarakat juga turut dilibatkan dalam rangka memberikan perlindungan dari peredaran barang-barang yang berbahaya
ataupun yang berstatus ilegal
(melanggar hukum)
di tengah masyarakat.
(Furra/Seksi
HI KPKNL Kupang)