Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENINDAKAN KPPBC TIPE MADYA PABEAN C KUPANG
Aan Kurniyanta
Jum'at, 03 Juni 2022   |   138 kali

Selasa, 31 Mei 2022 – Kepala KPKNL Kupang, Nyoman Heryawan Triana Putra, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Zaenal Arifin, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain: barang hasil tembakau ilegal yaitu 61.066 Batang rokok, 40 gram TIS dan 26  Botol  HPTL,  serta  235  Botol  dan  102 Kaleng  Minuman  Mengandung  Etil  Alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, barang-barang dari hasil penegahan terhadap Barang Kiriman pos sebanyak 46 Unit Sex Toys, 2 Unit Part Senjata dan 22 Unit Handphone, serta hasil penindakan terhadap 335 Botol dan 197 Kotak Obat-obatan  yang  tidak  memenuhi  ketentuan  larangan  dan  pembatasan  dengan  nilai barang keseluruhan senilai Rp303.906.052 (Tiga Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Lima Puluh Dua Rupiah) dengan potensi kerugian negara senilai Rp120.188.400 (Seratus Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah).

Proses pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian tindangan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang. Barang-barang tersebut dimusnahkan, setelah mendapatkan penetapan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dimusnahkan sesuai surat persetujuan dari KPKNL Kupang atas nama Menteri Keuangan nomor S-44/MK.6/KNL.1405/2022 tanggal 16 Maret 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang. Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas bea cukai khususnya di bidang penindakan, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bentuk sinergi Kemenkeu Satu dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang (BMN) dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara. Selain itu, unsur pemerintah lainnya seperti Kepolisian dan masyarakat juga turut dilibatkan dalam rangka memberikan perlindungan dari peredaran barang-barang yang berbahaya ataupun yang berstatus ilegal (melanggar hukum) di tengah masyarakat.

 

(Furra/Seksi HI KPKNL Kupang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini