Kupang, Kamis 7 Oktober 2021, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN
Balinusra) mengadakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan sertipikasi
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2021. Rapat yang dilaksanakan di
Gedung Keuangan Negara (GKN) Kupang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil
DJKN Balinusra, Bapak Anugrah Komara, Direktur Hukum dan Humas Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Ibu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dan Kepala Kantor
Pelayanan dan Kekayaan Negara (KPKNL) Kupang, Bapak Jerry Max Nelson Piri.
Selain itu hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Bapak Jaconias Walalayo, dan perwakilan dari seluruh Kantor Pertanahan Provinsi
NTT, serta seluruh satuan kerja (satker) yang terlibat dalam sertipikasi BMN
Tahun 2021.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan guna memfasilitasi
satuan kerja terkait dan kantor pertanahan untuk dapat melakukan diskusi
terkait hambatan dan solusi dalam pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah. Salah
satu hambatan yang dihadapi adalah mengenai adanya benturan dengan wilayah kawasan
hutan lindung yang menjadi domain Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK). Hal sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sugito dari satker Pelaksanaan
Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi NTT, yang mengatakan bahwa terdapat
hambatan dalam penentuan tanah dan luasan di kawasan hutan lindung. Terkait hal
tersebut, Bapak Jaconias Walalayo menyampaikan bahwa yang terpenting adalah
satker dapat menunjukkan batas-batas tanah dalam melakukan koordinasi lebih lanjut
dengan KLHK. Adapun hambatan-hambatan lainnya dalam pelaksanaan sertipikasi BMN
berupa tanah yang disampaikan pada rapat tersebut adalah adanya sengketa dengan
masyarakat sekitar dan belum adanya Berita Acara Hibah atas Tanah yang
diperoleh melalui Hibah Pemerintah Daerah. Terkait kendala-kendala yang
dihadapi tersebut, solusi yang dikemukakan adalah mengedepankan upaya mediasi
dalam penyelesaian sengketa tanah dengan masyarakat sekitar dan perlunya koordinasi
antar pihak dalam hal Tanah yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah Daerah.
Meskipun terdapat kendala-kendala
dalam pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah, berdasarkan data per bulan
Oktober 2021, BMN berupa Tanah yang telah disertipikasi di Provinsi NTT telah mencapai
420 dari total target 427 BMN tersertipikat. Hal ini menunjukkan sinergi yang
baik antara berbagai pihak yang terkait dalam menjaga dan mengelola BMN. Bapak
Anugrah Komara berharap sinergi baik yang telah ada dapat terus dipertahankan
dalam pelaksanaan penyelesaian sertipikasi BMN berupa tanah di tahun 2022 sehingga
target tercapainya sertipikasi seluruh BMN berupa tanah pada tahun 2022 dapat
terwujud. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Anugrah juga menyerahkan piagam
penghargaan kepada seluruh Kantor Pertanahan Provinsi NTT sebagai bentuk
apresiasi atas kinerja baik yang dicapai pada Sertipikasi Barang Milik Negara berupa
tanah tahun 2020. (Furra/Seksi HI KPKNL Kupang).