Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2021 Provinsi NTT
Furra Pisga Pemasela
Rabu, 13 Oktober 2021   |   146 kali

Kupang, Kamis 7 Oktober 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) mengadakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2021. Rapat yang dilaksanakan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Kupang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Bapak Anugrah Komara, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Ibu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dan Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara (KPKNL) Kupang, Bapak Jerry Max Nelson Piri. Selain itu hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Jaconias Walalayo, dan perwakilan dari seluruh Kantor Pertanahan Provinsi NTT, serta seluruh satuan kerja (satker) yang terlibat dalam sertipikasi BMN Tahun 2021.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan guna memfasilitasi satuan kerja terkait dan kantor pertanahan untuk dapat melakukan diskusi terkait hambatan dan solusi dalam pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah. Salah satu hambatan yang dihadapi adalah mengenai adanya benturan dengan wilayah kawasan hutan lindung yang menjadi domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sugito dari satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi NTT, yang mengatakan bahwa terdapat hambatan dalam penentuan tanah dan luasan di kawasan hutan lindung. Terkait hal tersebut, Bapak Jaconias Walalayo menyampaikan bahwa yang terpenting adalah satker dapat menunjukkan batas-batas tanah dalam melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KLHK. Adapun hambatan-hambatan lainnya dalam pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah yang disampaikan pada rapat tersebut adalah adanya sengketa dengan masyarakat sekitar dan belum adanya Berita Acara Hibah atas Tanah yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah Daerah. Terkait kendala-kendala yang dihadapi tersebut, solusi yang dikemukakan adalah mengedepankan upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah dengan masyarakat sekitar dan perlunya koordinasi antar pihak dalam hal Tanah yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah Daerah.

Meskipun terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah, berdasarkan data per bulan Oktober 2021, BMN berupa Tanah yang telah disertipikasi di Provinsi NTT telah mencapai 420 dari total target 427 BMN tersertipikat. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai pihak yang terkait dalam menjaga dan mengelola BMN. Bapak Anugrah Komara berharap sinergi baik yang telah ada dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan penyelesaian sertipikasi BMN berupa tanah di tahun 2022 sehingga target tercapainya sertipikasi seluruh BMN berupa tanah pada tahun 2022 dapat terwujud. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Anugrah juga menyerahkan piagam penghargaan kepada seluruh Kantor Pertanahan Provinsi NTT sebagai bentuk apresiasi atas kinerja baik yang dicapai pada Sertipikasi Barang Milik Negara berupa tanah tahun 2020. (Furra/Seksi HI KPKNL Kupang).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini