Kupang, Dalam rangka meningkatkan motivasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada PNS yang berintegritas dan berkinerja tinggi sebagai pegawai teladan, atas dedikasinya dalam melaksanakan pekerjaan yang memberikan dampak positif bagi organisasi. Pemberian
penghargaan ini pertama kali dilakukan pada Peringatan Hari Oeang Tahun 2017
dan dilakukan setiap tahunnya pada momen peringatan Hari Oeang. Pegawai teladan
adalah PNS Kementerian Keuangan dengan jabatan pelaksana dan fungsional setara
pelaksana yang mempunyai tingkat kedisplinan yang sangat tinggi berkaitan
dengan waktu dan memenuhi kriteria pegawai teladan serta ditetapkan sebagai
pegawai teladan oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite
Penghargaan (Surat Edaran Nomor SE-25.MK.1/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Keuangan). Adapun indikator kedisiplinan berkaitan dengan waktu
meliputi: tidak pernah tidak masuk kantor selama 6 (enam) bulan terakhir
berturut-turut, tidak pernah terlambat masuk bekerja (TL) selama 6 (enam) bulan
terakhir berturut-turut, dan tidak pernah pulang sebelum waktunya (PSW) selama
6 (enam) bulan terakhir berturut-turut. Sedangkan untuk kriteria pegawai
teladan meliputi: tidak pernah dikenakan hukuman disiplin selama masa kerja,
tidak sedang dalam pemeriksaan atau proses hukuman disiplin, Nilai Kerja
Pegawai (NKP) minimal berada pada kategori sangat baik selama 2 (dua) tahun
terakhir dengan menunjukkan peningkatan NKP, dan diusulkan oleh Pimpinan unit
Eselon I dan dinyatakan pantas menjadi pegawai teladan.
Untuk mendapatkan pegawai teladan yang dapat diusulkan
oleh Pimpinan unit Eselon I, terlebih dulu dilakukan proses seleksi unit Eselon
II yang terdiri dari seleksi administrasi, pengukuran NKP, dan polling. Maka dari itu, berdasarkan Nota
Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa
Tenggara Nomor ND-763/WKN.14/2021 tanggal 03 Agustus 2021 dan Nota Dinas
Sekretaris DJKN Nomor ND-2717/KN.1/2021 tanggal 31 Juli 2021 perihal
Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan Tahun 2021 Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan DJKN, dilaksanakan proses seleksi pemilihan pegawai
teladan pada KPKNL Kupang (selaku unit Eselon III) untuk diusulkan mengikuti
proses seleksi unit Eselon II (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Bali dan Nusa Tenggara). Dan setelah dilakukan proses seleksi
administrasi serta pengukuran NKP, terdapat 2 orang pegawai yang menjadi
kandidat pegawai teladan KPKNL Kupang. Kedua pegawai tersebut adalah Muhamad
Nurcahyono Catur Setiya Pambudi (Penilai Pemerintah Ahli Pertama) dan Putu Rika
Juwitareni (Pelaksana pada Subbagian Umum KPKNL Kupang). Selanjutnya dilakukan polling untuk menentukan pegawai yang
dapat diusulkan untuk mengikuti proses seleksi unit Eselon II. Polling dilakukan menggunakan aplikasi
google form dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Kupang.
Berdasarkan rekapitulasi hasil polling, pegawai yang memperoleh suara terbanyak adalah Putu Rika
Juwitareni. Dengan demikian Rika, berhak menjadi
Pegawai Teladan KPKNL Kupang Tahun 2021 dan diusulkan untuk mengikuti proses
seleksi unit Eselon II pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Bali dan Nusa Tenggara. Selamat kepada Rika! Kiranya predikat yang diemban
dapat semakin meningkatkan motivasi, tidak hanya untuk diri sendiri namun juga untuk
pegawai lainnya, dalam memberikan kontribusi yang positif bagi organisasi dan
masyarakat. (Furra/Seksi HI KPKNL Kupang).