Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Pegawai Teladan KPKNL Kupang Tahun 2021
Furra Pisga Pemasela
Rabu, 29 September 2021   |   568 kali

Kupang, Dalam rangka meningkatkan motivasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada PNS yang berintegritas dan berkinerja tinggi sebagai pegawai teladan, atas dedikasinya dalam melaksanakan pekerjaan yang memberikan dampak positif bagi organisasi. Pemberian penghargaan ini pertama kali dilakukan pada Peringatan Hari Oeang Tahun 2017 dan dilakukan setiap tahunnya pada momen peringatan Hari Oeang. Pegawai teladan adalah PNS Kementerian Keuangan dengan jabatan pelaksana dan fungsional setara pelaksana yang mempunyai tingkat kedisplinan yang sangat tinggi berkaitan dengan waktu dan memenuhi kriteria pegawai teladan serta ditetapkan sebagai pegawai teladan oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Penghargaan (Surat Edaran Nomor SE-25.MK.1/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan). Adapun indikator kedisiplinan berkaitan dengan waktu meliputi: tidak pernah tidak masuk kantor selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut, tidak pernah terlambat masuk bekerja (TL) selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut, dan tidak pernah pulang sebelum waktunya (PSW) selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut. Sedangkan untuk kriteria pegawai teladan meliputi: tidak pernah dikenakan hukuman disiplin selama masa kerja, tidak sedang dalam pemeriksaan atau proses hukuman disiplin, Nilai Kerja Pegawai (NKP) minimal berada pada kategori sangat baik selama 2 (dua) tahun terakhir dengan menunjukkan peningkatan NKP, dan diusulkan oleh Pimpinan unit Eselon I dan dinyatakan pantas menjadi pegawai teladan.

Untuk mendapatkan pegawai teladan yang dapat diusulkan oleh Pimpinan unit Eselon I, terlebih dulu dilakukan proses seleksi unit Eselon II yang terdiri dari seleksi administrasi, pengukuran NKP, dan polling. Maka dari itu, berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara Nomor ND-763/WKN.14/2021 tanggal 03 Agustus 2021 dan Nota Dinas Sekretaris DJKN Nomor ND-2717/KN.1/2021 tanggal 31 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan Tahun 2021 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan DJKN, dilaksanakan proses seleksi pemilihan pegawai teladan pada KPKNL Kupang (selaku unit Eselon III) untuk diusulkan mengikuti proses seleksi unit Eselon II (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara). Dan setelah dilakukan proses seleksi administrasi serta pengukuran NKP, terdapat 2 orang pegawai yang menjadi kandidat pegawai teladan KPKNL Kupang. Kedua pegawai tersebut adalah Muhamad Nurcahyono Catur Setiya Pambudi (Penilai Pemerintah Ahli Pertama) dan Putu Rika Juwitareni (Pelaksana pada Subbagian Umum KPKNL Kupang). Selanjutnya dilakukan polling untuk menentukan pegawai yang dapat diusulkan untuk mengikuti proses seleksi unit Eselon II. Polling dilakukan menggunakan aplikasi google form dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Kupang.

Berdasarkan rekapitulasi hasil polling, pegawai yang memperoleh suara terbanyak adalah Putu Rika Juwitareni. Dengan demikian Rika, berhak menjadi Pegawai Teladan KPKNL Kupang Tahun 2021 dan diusulkan untuk mengikuti proses seleksi unit Eselon II pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara. Selamat kepada Rika! Kiranya predikat yang diemban dapat semakin meningkatkan motivasi, tidak hanya untuk diri sendiri namun juga untuk pegawai lainnya, dalam memberikan kontribusi yang positif bagi organisasi dan masyarakat. (Furra/Seksi HI KPKNL Kupang).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini