Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Pengelolaan Kekayaan Negara di Kabupaten Manggarai Barat
Furra Pisga Pemasela
Kamis, 16 September 2021   |   358 kali

Kupang, Ester Vianney Odo dan Putu Cynthia Parameswari, pegawai Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melaksanakan kegiatan pengelolaan kekayaan negara pada beberapa satker yang ada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 8 – 10 September 2021. Kegiatan tersebut meliputi Evaluasi Kinerja Portofolio Aset, Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), dan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN).

Kegiatan Evaluasi Kinerja Portofolio Aset dilaksanakan pada satker Bandar Udara Komodo pada tanggal 8 September dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 10 September 2021. Evaluasi Kinerja Portofolio Aset dilakukan untuk mewujudkan peningkatan layanan publik satker Bandar Udara Komodo dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui evaluasi efektivitas pengelolaan BMN dan efisiensi pengeluaran. Kegiatan perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK dilaksanakan pada satker Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 9 September 2021. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menentukan apakah BMN pada kedua satker tersebut telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BMN yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and the best use practice) sehingga dapat terwujud pengelolaan kekayaan negara yang optimal.

Kegiatan Wasdal BMN dilaksanakan pada 6 satker yang ada di Kabupaten Manggarai Barat, yakni Bandar Udara Komodo, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Barat, Balai Taman Nasional Komodo, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 8 – 10 September 2021. Wasdal BMN dilakukan untuk mewujudkan adanya 3 T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum atas pengelolaan BMN yang ada pada satker-satker tersebut. (Furra/Seksi HI KPKNL Kupang).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini