Kupang [24/02], Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Kupang kembali menyelenggarakan kegiatan Rabu Ilmu Sore-sore, atau yang
disingkat RAISO, untuk kali yang ketiga dengan tema “Diklat Penilaian Dasar”.
Narasumber pada RAISO kali ini adalah Putu Nayaka Rahadita Diana dan Bagus
David Kristianto, pegawai KPKNL Kupang yang baru saja menyelesaikan Pelatihan
Jarak Jauh (PJJ) Calon Fungsional Penilai Pemerintah Tingkat Dasar. Kegiatan yang
diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Kupang secara daring ini dibuka dengan
sambutan oleh Kepala KPKNL Kupang, Jerry Max Nelson Piri.
Dalam pemaparannya, Nayaka dan Bagus menyampaikan
konsep dasar penilaian dan current issue
penilaian yang ada di DJKN. Konsep dasar dimulai dari pemahaman mengenai
perbedaan harga, biaya, dan nilai. Harga adalah istilah yang digunakan untuk
sejumlah uang yang diminta, ditawarkan, atau dibayarkan untuk suatu barang dan
jasa. Biaya adalah sejumlah uang yang dikeluarkan atas barang dan jasa, atau
jumlah yang dibutuhkan untuk memproduksi barang atau jasa tersebut. Nilai
adalah opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling
mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran. Nilai yang dihasilkan
ditentukan dari tujuan penilaian pada waktu tertentu. Konsep dasar selanjutnya
adalah pendekatan penilaian, yang terdiri dari pendekatan pasar, pendekatan
biaya, dan pendekatan pendapatan. Pendekatan pasar adalah proses perolehan
estimasi nilai pasar dengan cara membandingkan objek penilaian dengan
nilai/data pasar (jual/beli, penawaran) objek pembanding melalui analisis
elemen perbandingan dan melakukan penyesuaian. Pendekatan biaya adalah sebuah
pendekatan yang didasarkan pada biaya pembuatan/penggantian baru (New Replacement/Reproduction Cost)
setelah dikurangi dengan tingkat penyusutan yang sesuai. Terdapat beberapa
metode untuk melakukan penghitungan dalam pendekatan biaya, yaitu metode survey
kuantitas, metode unit terpasang, metode meter persegi, dan metode index. Pendekatan
pendapatan adalah pendekatan yang didasarkan pada pendapatan bersih per tahun
yang kemudian dikapitalisasikan dengan suatu faktor tingkat kapitalisasi
tertentu untuk mendapatkan nilai wajar. Selanjutnya, Nayaka dan Bagus, yang baru
saja dinyatakan lulus hasil uji kompetensi dan direkomendasikan untuk diangkat
sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah melalui penyesuaian/inpassing, juga memaparkan mengenai current issue Penilaian yang ada di
DJKN, seperti mengenai Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perubahan
peraturan penilaian di Lingkungan DJKN, hingga pedoman penyusunan laporan
penilaian dengan format yang baru.
Setelah sesi pemaparan
selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan
dalam sesi tanya jawab sangat variatif dan menarik sehingga interaksi tanya
jawab menjadi sangat hidup. Sebelum kegiatan RAISO ditutup, Kepala KPKNL
Kupang, Jerry Max Nelson Piri memberikan apresiasi bagaiamana kegiatan ini
memberikan dampak yang sangat positif. Tidak hanya menambah ilmu, kegiatan ini
juga membentuk komunikasi dan interaksi yang baik antar pegawai sehingga dapat
menunjang sinergi yang baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPKNL Kupang. (Furra/Seksi
HI KPKNL Kupang).