Kupang, 16 Desember 2020
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang bersama Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN
Provinsi NTT) menyerahkan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan
Jalan Nasional kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I
dan II Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di aula Kanwil BPN Provinsi NTT pada Rabu (16/12). Kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan/perwakilan Kantor Pertanahan Kota Kupang
dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, serta perwakilan Satuan Kerja PJN I dan
II Provinsi NTT.
Kepala Bidang Pengadaan
dan Pengembangan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi NTT, I Wayan Bani, mewakili
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, dalam sambutannya menyampaikan bahwa target
sertifikasi tahun 2020 yang awalnya 340 sertipikat, dikarenakan pemotongan
anggaran, menjadi 240 sertipikat yang terbagi dalam 3 (tiga) kluster yaitu kluster
1, kluster 2, dan kluster 3. Secara fisik capaian sertifikasi BMN berupa tanah
tahun 2020 tercapai 100%. “Terdapat beberapa tantangan dalam proses sertifikasi
tanah, dimana data yang disampaikan oleh pengguna barang dan KPKNL bersifat
umum, sedangkan dalam pengukuran lapangan ternyata batas-batas tanah berubah
karena kondisi alam” Imbuhnya. Bani menegaskan bahwa aset negara bagaimanapun
juga harus dipertahankan dan berharap Pengguna Barang akan senantiasa
memelihara barang yang ada dalam pengelolaannya.
Plh. Kepala KPKNL
Kupang, Zaenal Arifin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT beserta jajarannya, dan
Satuan Kerja PJN I dan II Provinsi NTT, atas koordinasi dan kerja sama yang
luar biasa, dalam kondisi yang luar biasa ditengah pandemi COVID19, sehingga
proses sertifikasi BMN tetap dapat berjalan dengan lancar. “Banyak
faktor-faktor yang mempengaruhi, namun target yang telah ditetapkan terpenuhi,
bahkan dapat dibilang sukses”, imbuh Zaenal. Kepala Kantor Pertanahan Kota
Kupang, Fransiska Vivi Gangga, juga menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja
PJN I dan II Provinsi NTT yang sigap dalam proses sertifikasi. Vivi berharap
tahun depan diberikan juknis dari PUPR terkait jalan, agar jelas definisi dan
kriteria jalan, bagian-bagian jalan (as jalan, bahu jalan, got/saluran, dan
lain-lain) karena terkait pengendalian tata ruang, sehingga mempermudah dalam
proses sertifikasi.
Sertifikasi BMN berupa tanah sendiri merupakan amanat Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 43 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia
cq. Kementerian/Lembaga yang menguasai atau menggunakan BMN tersebut. (Dedi H./Seksi HI
KPKNL Kupang)