Dalam rangka meningkatkan efektifitas permohonan lelang dan meningkatkan hasil lelang, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melalui Seksi Pelayanan Lelang pada
hari Selasa (27/10) melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait persyaratan
lelang eksekusi barang rampasan dan pengajuan permohonan lelang online pada
Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Sosialisasi lelang
disampaikan oleh petugas Seksi Pelayanan Lelang, Emanuel Anya Wintang Mahinji,
yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Rote
Ndao, Agustinus Baka Tangdililing, dan Kepala Subbagian Umum, Marthen di ruang
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Adapun dalam koordinasi ini juga disampaikan
kembali berkas permohonan lelang barang rampasan untuk dilengkapi kembali oleh
Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh petugas
Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kupang, namun didapati ada beberapa persyaratan
yang belum lengkap.
Mahinji menjelaskan lebih lanjut
kekurangan berkas tersebut, bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 Pasal 5 tentang Dokumen Persyaratan Lelang yang
Bersifat Umum, masih terdapat perbedaan antara daftar barang dan daftar nilai
limit dengan putusan pengadilan yang dilampirkan, serta tidak dilampirkannya
surat keterangan dari penjual bahwa objek lelang berada dalam penguasaan
penjual.
Kemudian terkait pelaksanaan lelang dalam
menghadapi new normal, Mahinji menjelaskan bahwa Covid-19
menyebabkan perubahan kebiasaan di seluruh dunia. Maka dari
itu, KPKNL Kupang dalam melaksanakan tusinya terkait pelayanan lelang juga
harus beradaptasi. Hal ini sejalan dengan Perdirjen Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan
Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19), sehingga seluruh kegiatan yang mulanya
dilakukan secara tatap muka, sebisa mungkin diminimalisir. Salah satunya,
dengan cara mewajibkan seluruh pemohon lelang untuk mengajukan permohonan
lelang secara online.