Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Koordinasi dan Sosialisasi Lelang Eksekusi Barang Rampasan pada Kejari Rote Ndao
Syamsu Rizal Fadly
Senin, 02 November 2020   |   210 kali

Dalam rangka meningkatkan efektifitas permohonan lelang dan meningkatkan hasil lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melalui Seksi Pelayanan Lelang pada hari Selasa (27/10) melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait persyaratan lelang eksekusi barang rampasan dan pengajuan permohonan lelang online pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Sosialisasi lelang disampaikan oleh petugas Seksi Pelayanan Lelang, Emanuel Anya Wintang Mahinji, yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Agustinus Baka Tangdililing, dan Kepala Subbagian Umum, Marthen di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Adapun dalam koordinasi ini juga disampaikan kembali berkas permohonan lelang barang rampasan untuk dilengkapi kembali oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh petugas Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kupang, namun didapati ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.

Mahinji menjelaskan lebih lanjut kekurangan berkas tersebut, bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 Pasal 5 tentang Dokumen Persyaratan Lelang yang Bersifat Umum, masih terdapat perbedaan antara daftar barang dan daftar nilai limit dengan putusan pengadilan yang dilampirkan, serta tidak dilampirkannya surat keterangan dari penjual bahwa objek lelang berada dalam penguasaan penjual.

Kemudian terkait pelaksanaan lelang dalam menghadapi new normal, Mahinji menjelaskan bahwa Covid-19 menyebabkan perubahan kebiasaan di seluruh dunia. Maka dari itu, KPKNL Kupang dalam melaksanakan tusinya terkait pelayanan lelang juga harus beradaptasi. Hal ini sejalan dengan Perdirjen Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga seluruh kegiatan yang mulanya dilakukan secara tatap muka, sebisa mungkin diminimalisir. Salah satunya, dengan cara mewajibkan seluruh pemohon lelang untuk mengajukan permohonan lelang secara online.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kupang, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Agustinus menyampaikan terima kasih atas komunikasi dan pelayanan yang baik dari KPKNL Kupang serta mengatakan bahwa untuk kedepannya terkait pengajuan permohonan lelang baik itu untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao maupun pengajuan permohonan lelang eksekusi barang rampasan akan mengikuti sesuai arahan KPKNL Kupang sehingga proses lelang dapat berjalan dengan lancar, aman dan cepat. “Terima kasih atas penjelasannya dan untuk kedepannya saya harap komunikasi yang baik ini terus terjalin sehingga dari kami sendiri dapat semakin lebih mudah untuk pengajuan permohonan lelang,” jelas Agustinus. (Rizal)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini