Belu (10/8) – Pada 10 Agustus 2020, Seksi Piutang Negara diwakili oleh Fadli, Juru Sita KPKNL Kupang dan Dedi
Haryadi, staf Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kupang, melakukan koordinasi ke
Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Kabupaten Belu merupakan kabupaten paling
Timur di pulau Timor, yang merupakan tapal batas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan Timor Leste. Pemerintah Daerah Kabupaten Belu sendiri
merupakan salah satu Penyerah Piutang Daerah, selain beberapa Pemerintah Daerah
lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah menyerahkan Piutang Daerah-nya
ke KPKNL Kupang.
Kunjungan
tugas kali ini sebagai tindaklanjut keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal
Kekayaan Negara nomor SE-1/KN/2020 yaitu tentang Program Percepatan Pengurusan
Piutang Negara, dimana salah satu butirnya menerangkan bawah Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) dengan sisa hutang paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta
rupiah) harus:
1. Telah
diterbitkan SP3N (tanpa/belum pemberitahuan surat paksa, tanpa pemeriksaan,
tanpa penelitian lapangan); dan
2. Dilengkapi
dengan salah satu atau lebih dari:
a. Kartu
Keluarga Miskin;
b. Surat
keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Instansi yang berwenang yang menyatakan
Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan atau tidak diketahui tempat
tinggalnya untuk menyelesaikan hutangnya;
c. Surat keterangan/pernyataan pimpinan Penyerah Piutang yang menyatakan Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan atau tidak diketahui tempat tinggalnya untuk menyelesaikan hutangnya (surat keterangan/pernyataan pimpinan Penyerah Piutang berlaku juga untuk Penanggung Hutang berbentuk badan hukum); dan/atau
d. Bukti
penerima asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin.
Hal tersebut disampakan
Fadli kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupeten Belu, Delviana R. Beni, S.H. beserta jajaran dari Kantor Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu, serta Kantor Dinas Koperasi dan UMKM
Kabupaten Belu.
Delviana,mewakili Pemerintah
Daerah Kabupaten Belu, menyambut baik dan sangat berterima kasih atas
kedatangan Tim dari KPKNL Kupang. Pemerintah Daerah Kabupaten Belu akan segera
menindaklanjuti hasil koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan oleh
KPKNL Kupang. (Dedi/Seksi HI KPKNL Kupang).