Kupang, (23/6) Dalam rangka meningkatkan efektifitas permohonan lelang dan meningkatkan hasil lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menyelenggarakan sosialisasi mengenai teknis dan aturan terbaru terkait pelaksanaan lelang dalam menghadapi The New Normal. Sosialisasi yang dihadiri oleh 92 peserta dari satuan kerja (satker) Badan Pusat Statistik (BPS) seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Propinsi NTT itu dilakukan dengan cara video conference via aplikasi zoom cloud meeting. Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Kupang, Jerry Max Nelson Piri, yang menekankan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan Peraturan Dirjen No.5 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dalam memasuki masa new normal. Pengajuan permohonan lelang diwajibkan melalui permohonan lelang online. Meskipun saat ini belum diperkenankan untuk mengadakan pertemuan tatap muka, tetapi KPKNL Kupang terus berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada stakeholders khususnya di bidang pelayanan lelang.
Materi sosialisasi lelang disampaikan oleh
petugas Seksi Pelayanan Lelang dan Pelelang KPKNL Kupang terkait pelaksanaan lelang
dalam menghadapi new normal dan
pemberian materi oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Pemateri pertama,
Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Zaenal Arifin memaparkan tentang outline dan latar belakang sosialisasi
diadakan. Dalam paparannya, Zaenal menjelaskan bahwa Covid-19 menyebabkan
perubahan kebiasaan di seluruh dunia. Maka dari itu, KPKNL Kupang dalam
melaksanakan tusinya terkait pelayanan lelang juga harus beradaptasi. Hal ini sejalan dengan Perdirjen Nomor 5/KN/2020 tentang panduan pemberian layanan
lelang pada KPKNL dalam status bencana nasional non alam penyebaran corona virus disease (COVID-19),
sehingga seluruh kegiatan yang mulanya dilakukan secara tatap muka, sebisa
mungkin diminimalisir. Salah satunya, dengan cara mewajibkan seluruh pemohon
lelang untuk mengajukan permohonan lelang secara online.
Materi selanjutnya mengenai tata cara pengajuan
permohonan lelang online, disampaikan
oleh Arista dan Mahinji, pelaksana Seksi Pelayanan Lelang. Dalam sesi ini
dijelaskan tata cara pengajuan permohonan lelang online mulai dari pembuatan akun hingga proses terbitnya surat
penetapan yang semuanya dilakukan secara online.
Peserta sosialiasi juga mendapat video tutorial yang bisa diunduh melalui link
yang sudah dibagikan oleh pemateri. Terkait pelaksanaan lelang dalam masa new normal, pelelang ahli muda KPKNL
Kupang Astri Wulandari menjelaskan perbedaan dari open bidding dan close
bidding dalam pelaksanaan lelang internet. Kemudian dijelaskan juga, terkait
kehadiran pejabat penjual dan/atau saksi dalam pelaksanaan lelang online. Sesuai dengan Perdirjen No
5/KN/2020, pejabat penjual dan/atau saksi
diperkenankan tidak hadir dan diganti dengan kehadiran melalui media
telekonferensi dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala KPKNL Kupang
dengan syarat:
1.
Kesehatan penjual dan/atau saksi dari penjual yang
terkait dengan Covid-19 sesuai surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit pemerintah
2.
Keamanan perjalanan penjual dan/atau saksi dari
penjual ke tempat pelaksanaan lelang dari risiko penularan Covid-19 sesuai
surat keterangan keamanan dari kepolisian
3.
Kehadiran penjual tidak dapat digantikan oleh
petugas yang lain
Selanjutnya, pelelang ahli pertama KPKNL Kupang,
Inocensius Kurniadi Ehok menyampaikan materi terkait permasalahan yang sering
timbul saat pelaksanaan lelang. Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan lelang,
masih ada yang datang tidak bersama saksi. Selain itu, terkait lelang kendaraan
bermotor masih ada beberapa satker yang tidak mengecek bukti kepemilikan
terlebih dahulu sehingga terdapat perbedaan antara dokumen kepemilikan dan daftar
barang yang diajukan lelang. Saat pelaksanaan lelang juga, masih ada yang tidak
membawa bukti kepemilikan kendaraan yang asli. Kemudian Adi menyampaikan juga
pentingnya bagi satker untuk melakukan pemasaran terhadap objek yang dilelang.
Hal ini bertujuan untuk efektivitas proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada satker. Dalam
rangka efisiensi dan efektivitas, dalam kegiatan tersebut juga diberikan kesempatan
kepada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara untuk memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan
BMN, terutama kaitannya dengan penghapusan BMN dengan tindak lanjut penjualan
melalui lelang dan pelaksanaan pengukuran Standar Bangunan Sesuai Kebutuhan (SBSK). (teks: Arista/Aan, Foto: Dedi haryadi)