Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
KPKNL Kupang adakan Sosialisasi Pelaksanaan Lelang dalam Menghadapi New Normal
Dedi Haryadi
Senin, 20 Juli 2020   |   423 kali

Kupang, (23/6) Dalam rangka meningkatkan efektifitas permohonan lelang dan meningkatkan hasil lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menyelenggarakan sosialisasi mengenai teknis dan aturan terbaru terkait pelaksanaan lelang dalam menghadapi The New Normal. Sosialisasi yang dihadiri oleh 92 peserta dari satuan kerja (satker) Badan Pusat Statistik (BPS) seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Propinsi NTT itu dilakukan dengan cara video conference via aplikasi zoom cloud meeting. Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Kupang, Jerry Max Nelson Piri, yang menekankan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan Peraturan Dirjen No.5 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dalam memasuki masa new normal. Pengajuan permohonan lelang diwajibkan melalui permohonan lelang online. Meskipun saat ini belum diperkenankan untuk mengadakan pertemuan tatap muka, tetapi KPKNL Kupang terus berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada stakeholders khususnya di bidang pelayanan lelang.

 

Materi sosialisasi lelang disampaikan oleh petugas Seksi Pelayanan Lelang dan Pelelang KPKNL Kupang terkait pelaksanaan lelang dalam menghadapi new normal dan pemberian materi oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Pemateri pertama, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Zaenal Arifin memaparkan tentang outline dan latar belakang sosialisasi diadakan. Dalam paparannya, Zaenal menjelaskan bahwa Covid-19 menyebabkan perubahan kebiasaan di seluruh dunia. Maka dari itu, KPKNL Kupang dalam melaksanakan tusinya terkait pelayanan lelang juga harus beradaptasi. Hal ini sejalan dengan Perdirjen Nomor 5/KN/2020 tentang panduan pemberian layanan lelang pada KPKNL dalam status bencana nasional non alam penyebaran corona virus disease (COVID-19), sehingga seluruh kegiatan yang mulanya dilakukan secara tatap muka, sebisa mungkin diminimalisir. Salah satunya, dengan cara mewajibkan seluruh pemohon lelang untuk mengajukan permohonan lelang secara online.

 

Materi selanjutnya mengenai tata cara pengajuan permohonan lelang online, disampaikan oleh Arista dan Mahinji, pelaksana Seksi Pelayanan Lelang. Dalam sesi ini dijelaskan tata cara pengajuan permohonan lelang online mulai dari pembuatan akun hingga proses terbitnya surat penetapan yang semuanya dilakukan secara online. Peserta sosialiasi juga mendapat video tutorial yang bisa diunduh melalui link yang sudah dibagikan oleh pemateri. Terkait pelaksanaan lelang dalam masa new normal, pelelang ahli muda KPKNL Kupang Astri Wulandari menjelaskan perbedaan dari open bidding dan close bidding dalam pelaksanaan lelang internet. Kemudian dijelaskan juga, terkait kehadiran pejabat penjual dan/atau saksi dalam pelaksanaan lelang online. Sesuai dengan Perdirjen No 5/KN/2020, pejabat penjual dan/atau saksi diperkenankan tidak hadir dan diganti dengan kehadiran melalui media telekonferensi dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala KPKNL Kupang dengan syarat:

1.         Kesehatan penjual dan/atau saksi dari penjual yang terkait dengan Covid-19 sesuai surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit pemerintah

2.         Keamanan perjalanan penjual dan/atau saksi dari penjual ke tempat pelaksanaan lelang dari risiko penularan Covid-19 sesuai surat keterangan keamanan dari kepolisian

3.         Kehadiran penjual tidak dapat digantikan oleh petugas yang lain

 

        Selanjutnya, pelelang ahli pertama KPKNL Kupang, Inocensius Kurniadi Ehok menyampaikan materi terkait permasalahan yang sering timbul saat pelaksanaan lelang. Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan lelang, masih ada yang datang tidak bersama saksi. Selain itu, terkait lelang kendaraan bermotor masih ada beberapa satker yang tidak mengecek bukti kepemilikan terlebih dahulu sehingga terdapat perbedaan antara dokumen kepemilikan dan daftar barang yang diajukan lelang. Saat pelaksanaan lelang juga, masih ada yang tidak membawa bukti kepemilikan kendaraan yang asli. Kemudian Adi menyampaikan juga pentingnya bagi satker untuk melakukan pemasaran terhadap objek yang dilelang. Hal ini bertujuan untuk efektivitas proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada satker. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, dalam kegiatan tersebut juga diberikan kesempatan kepada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara untuk memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan BMN, terutama kaitannya dengan penghapusan BMN dengan tindak lanjut penjualan melalui lelang dan pelaksanaan pengukuran Standar Bangunan Sesuai Kebutuhan (SBSK). (teks: Arista/Aan, Foto: Dedi haryadi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini