Kupang, (02/07) – Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Jerry
Max Nelson Piri melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),
dalam rangka koordinasi kesiapan satuan kerja vertikal dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka penyelesaian rerevaluasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2020. Dalam
kunjungan tersebut Jerry diterima oleh Wakil Kejaksaan Tinggi NTT, Freddy
Runtu,SH yang didampingi oleh Vavian Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan
Tinggi NTT.
Pada kesempatan itu
Jerry menjelaskan bahwa tujuan kunjungan kali ini dalam revaluasi BMN ulang
pada tahun 2017 kategori kelompok satu atau klaster 1 (satu) yang nilai
perolehannya di bawah Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dimana pada satuan
kerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terdapat sebanyak 66 (enam puluh enam) Nomor Urut Pendaftaran (NUP) yang
direvaluasi ulang kembali tahun 2020. (Dedi.H/seksi hukum dan informasi KPKNL Kupang).