Kupang,
08 Juni 2020 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang telah
melaksanakan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) satuan kerja Gedung Keuangan Negara (GKN)
Kupang. Lelang yang bertempat di ruang e-Auction
KPKNL Kupang dilaksanakan secara Online melalui
lelang.go.id dengan cara penawaran closed bidding (penawaran tertutup).
Lelang kali ini bisa dikatakan lelang new normal, karena pelaksanaan lelangnya
tidak seperti biasanya sebelum adanya pandemi Coronavirus
Disease (COVID-19). Lelang new normal life telah mengikuti protokol penanganan bencana COVID-19 di lingkungan
Kementerian Keuangan, antara lain: menghindari kontak fisik dengan stakeholders dan menggunakan masker.
Adapun yang menjadi Objek lelang berupa 1 (satu) paket barang
inventaris dalam kondisi rusak berat dengan harga limit Rp10.489.578,00 dan 1
(satu) paket sisa bongkaran dengan harga limit Rp520.000,00. Dalam pelaksanaan
lelang tersebut yang bertindak sebagai Pelelang adalah Astri Wulandari, Pelelang
Muda pada KPKNL Kupang. Lelang tersebut diikuti oleh 1 (satu) calon pembeli.
Pelaksanaan lelang ini diawasi dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi
Kepatuhan Internal, Ni Komang Sri Oka Mariana Dewi, dan pelaksana dari Seksi
Pelayanan Lelang. Satuan Kerja GKN Kupang selaku penjual, diwakili oleh
Wilhemus Ragha Meo dan David Dali.
Lelang non eksekusi wajib BMN ini dimenangkan oleh Sdr. Ronny
Anggrek, dengan penawaran sebesar Rp12.678.789,00 untuk 1 (satu) paket paket
barang inventaris dalam kondisi rusak berat. Sedangkan 1 (satu) paket sisa bongkaran
laku terjual sebesar Rp678.900,00. (Dedi.H/HI KPKNL Kupang).