Kupang (11/03) – Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN), Pengadilan Tinggi Kupang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang telah melaksanakan lelang e-Konvensional
BMN berupa 4 (empat) unit kendaraan roda dua dengan penawaran terbuka
secara lisan naik-naik. Lelang e-Konvensional termasuk dalam kategori lelang hybrid, yang merupakan gabungan dari
lelang internet dan lelang e-Konvensional, dimana seluruh proses dilakukan
melalui internet kecuali proses penawarannya.
Lelang e-Konvensianal yang
dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kupang ini disambut oleh Kepala Bagian
Perencanaan dan Kepegawaian
Pengadilan Tinggi Kupang, Daniel Neka, yang juga merangkap sebagai Pejabat Penjual. “Penjualan BMN
tersebut dilaksanakan karena BMN tersebut sudah tidak dapat digunakan secara
optimal atau rusak serta biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dibandingkan
manfaatnya” ujarnya.
Lelang yang dilaksanakan di Lantai 2 Gedung
Pengadilan Tinggi Kupang ini dipimpin oleh Pelelang KPKNL Kupang, Inocensius Kurniadi Ehok, dan masih cukup
diminati, ada 7 (tujuh) peserta lelang. Daniel menyatakan kegembiraannya atas hasil
lelang yang diperoleh dimana 2 (dua) unit kendaraan laku terjual dengan nilai
diatas 200%, meskipun ada 1 (satu) unit kendaraan yang belum laku karena belum
ada peminat. “Terhadap kendaraan yang belum laku akan kembali dimohonkan lelang
pada kesempatan berikutnya” tegasnya. (Dedi Haryadi/Seksi
HI KPKNL Kupang).