Kupang – KPKNL Kupang mengadakan acara Penetapan
Target dan Pelaksanaan MOU Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara
(BMN) Berupa Tanah Tahun 2019 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis
(14/2). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Kupang, acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali-Nusa
Tenggara beserta Kepala Bidang PKN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta Kantah Kab. Kupang, Kantah Ende dan Kantah Alor. Agenda utama yang dibahas adalah kesepakatan bersama mengenai objek bidang tanah
BMN yang ditetapkan menjadi daftar nominatif target program percepatan
pensertifikatkan BMN pada tahun 2019.
Kepala Kanwil
DJKN Bali-Nusa Tenggara, Ngakan Putu Tagel dalam sambutannya menyebutkan bahwa
dengan sinergi yang baik antara KPKNL Kupang, Kantor Pertanahan masing-masing
kabupaten dan satker, target program sertipikasi tahun 2019 di wilayah Provinsi
NTT sebanyak 84 objek bidang tanah dapat tercapai pada tahun ini. “Kita
lakukan percepatan dan kerjasama yang baik, optimis target tahun ini dapat
tercapai,” jelasnya. Adapun 84 objek bidang tanah tersebut terbagi di 4
kabupaten yaitu Kabupaten Kupang dengan jumlah 4 bidang tanah, Kabupaten Ende
dengan jumlah 54 bidang tanah, Kabupaten Nagakeo dengan jumlah 18 bidang tanah dan
Kabupaten Alor dengan jumlah 8 bidang tanah. Kemudian acara dilanjutkan dengan
penandatanganan surat pernyataan oleh satker PJN Wilayah I Provinsi NTT, PJN Wilayah IV Provinsi NTT, Distrik Navigasi
Kelas II Kupang, dan Distrik Navigasi Kelas II Kupang sebagai tanda komitmen
untuk mensukseskan program percepatan sertipikasi ini. (Hinji)