Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Pejabat Lelang KPKNL Kupang Redam Amarah Peserta yang Batal Ikut Lelang
Emanuel Anya Wintang Mahinji
Kamis, 14 Februari 2019   |   323 kali

Kefamenanu – KPKNL Kupang melalui Pejabat Lelang Ahli Pertama, Inocensius Kurniadi Ehok berhasil meredam amarah para peserta lelang yang sempat meninggi akibat dari pembatalan pelaksanaan lelang kendaraan oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara pada Selasa (12/02) yang bertempat di Aula Kabupaten Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara. Sebelumnya peserta sempat protes karena pelelangan 46 kendaraan milik Pemkab TTU yang sesuai pengumuman di media dilaksanakan hari itu resmi dibatalkan. Pembatalan ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan no.27 Tahun 2016  yaitu yang salah satunya lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjual dalam hal ini adalah Pemkab TTU dan disampaikan kepada pejabat lelang yang bertugas.

Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKA) Kabupaten TTU, Bonefasius Ola Kian, menyatakan bahwa  pembatalan terhadap pelelangan ini dikarenakan adanya beberapa alasan teknis penyetoran uang jaminan dari peserta lelang. “kami menyampaikan permintaan maaf, kami menjaga asas keseimbangan dan tidak mengabaikan peraturan-peraturan yang ada. Sesuai dengan arahan Bupati dan kesepakatan dengan tim lelang, maka lelang hari ini ditunda,” jelasnya kepada peserta lelang yang telah hadir di tempat. Selanjutnya Bonefasius menyerahkan surat permintaan pembatalan lelang atas nama Bupati TTU yang sudah ditandatangani oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten TTU kepada Inocensius untuk dibacakan sekaligus secara resmi membatalkan pelaksanaan lelang.

Beberapa peserta lelang sempat mengajukan protes dan meminta lelang untuk tidak dibatalkan melainkan ditunda karena masalah yang terjadi hanya kesalahan kecil terkait administrasi. Dengan kepala dingin, Inocensius menjelaskan bahwa pembatalan ini sepenuhnya adalah kewenangan pihak penjual, sedangkan tugas dari pejabat lelang hanya memutuskan pembatalan sesuai dengan permintaan pihak penjual. “kami membatalkan pelelangan ini karena memang ada permintaan dari pihak penjual melalui surat dari Bupati TTU, kami sudah mendiskusikan berbagai macam opsi dan menurut pihak penjual opsi ini adalah yang terbaik,” jelasnya.

Setelah mendengar penjelasan dari Inocensius, kondisi diantara peserta lelang menjadi lebih kondusif dan selanjutnya Inocensius meyakinkan peserta lelang untuk tidak perlu khawatir soal uang jaminan lelang yang sudah disetor karena akan secepatnya dikembalikan dalam minggu ini. (penulis/foto: hinji/Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini