Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
KPKNL Kupang Sosialisasikan Tindak Lanjut Penyelesaian Barang Tidak Ditemukan
Wahyu Yudistira
Rabu, 26 September 2018   |   229 kali

Kupang (19/9) - KPKNL Kupang mensosialisasikan kegiatan Tindak Lanjut Penyelesaian Barang Tidak Ditemukan yang diselenggarakan di Aula Gedung Keuangan Negara Kupang kepada 135 satker (36 satker dalam Kota Kupang dan 99 satker di luar Kota Kupang) yang memiliki BMN yang tidak ditemukan pada saat pelaksanaan revaluasi BMN tahun 2017-2018.

Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan revaluasi BMN sekaligus persiapan pemeriksaan pelaksanaan revaluasi BMN yang akan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kepala Seksi Hukum dan Infomasi KPKNL Kupang, Kurdi selaku Plh. Kepala KPKNL Kupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan solusi terhadap penyelesaian Barang Tidak Ditemukan pada Revaluasi BMN 2017-2018 agar nantinya tidak jadi temuan pemeriksaan.  

Rapat dimulai oleh Wiwin Rianto selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang memaparkan bahwa terdapat 6.517 (enam ribu lima ratus tujuh belas) NUP yang tidak ditemukan, adapun penyebab BMN tidak ditemukan diantaranya kesalahan kodefikasi pada saat pencatatan pada aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi – Barang Milik Negara) dan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara), tercatat pada satker lain dengan kata lain sudah dicatat pada satker lain namun belum dikeluarkan dari pemilik BMN sebelumnya, tidak ditemukan lainnya, dan tidak ada keterangan, Wiwin menekankan bahwa untuk BMN yang tidak ditemukan lainnya dan tidak ada keterangan harus diklarifikasi dengan memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap aset tersebut. Dalam rapat tersebut, 65 (enam puluh lima) satker yang hadir ( 24 satker dalam Kota Kupang, dan 41 satker luar Kota Kupang) diminta untuk membuat rencana tindak lanjut atas BMN yang tidak ditemukan. Wiwin menjelaskan bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas BMN yang tidak ditemukan harus melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya BMN yang tidak ditemukan lainnya dan tidak ada keterangan. Sehingga terhadap BMN tersebut dapat segera ditindak lanjuti baik secara penghapusan maupun penginputan ke dalam aplikasi SIMAK-BMN. Keterlibatan APIP sangat diperlukan agar Kementerian/Lembaga mampu menjawab seluruh permasalahan yang timbul dikemudian hari.

Diskusi yang berkembang dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta mengisyaratkan bahwa acara ini sangat bermanfaat karena kegiatan revaluasi yang dilaksanakan diharapkan mampu menghasilkan nilai yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ditutup dengan penyerahan rencana satker terhadap tindak lanjut atas BMN yang tidak ditemukan  Acara selanjutnya rencananya akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 1 Oktober 2018, membahas mengenai tindak lanjut atas rencana yang telah dibuat sekaligus mengundang satker yang tidak hadir dalam acara tersebut. Terselenggaranya acara ini diharapkan mampu mengkoordinasi KPKNL dan seluruh satker untuk meningkatkan kualitas revaluasi BMN yang telah dilaksanakan. (Wahyu Yudistira / Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini