Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
KPKNL Kupang Sosialisasikan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Untuk Para Stakeholder
Wahyu Yudistira
Senin, 27 Agustus 2018   |   225 kali

Kupang - Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Ngakan Putu Tagel membuka acara sosialisasi lelang eksekusi hak tanggungan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang (14/8). Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari pihak perbankan di wilayah kerja KPKNL Kupang.


Dalam sambutannya Tagel menyampaikan bahwa setiap stakeholder harus memahami seluruh prosedur pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Ia pun berharap seluruh  pemohon lelang mampu menyajikan objek lelang yang berdaya saing tinggi, dan memiliki kelengkapan dokumen yang memadai. Pokok pembahasan utama dalam sosialisasi  terkait terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.

 

Selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Kupang, Ristyo Weko Wismono mengawali sosialisasi dengan menyampaikan materi eksekusi hak tanggungan. Dalam paparannya, ia menjelaskan proses pelaksanaan lelang hak tanggungan, dokumen yang diperlukan, maupun hal-hal yang menjadi perhatian dalam mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL.

terkait perubahan peraturan jenis dan tarif atas PNBP, Tyo mengatakan penetapan bea permohonan lelang berdasarkan peraturan tersebut menjadi sebesar Rp150.000 dan bea lelang penjual sebesar 2% untuk lelang eksekusi kecuali rampasan negara.

Foto bersama seluruh peserta acara mengakhiri kegiatan hari itu. (Wahyu Yudistira/Seksi HI KPKNL Kupang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini