Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Pelaksanaan Rekonsiliasi BMN Semester I Tahun 2018 KPKNL Kupang
Wahyu Yudistira
Selasa, 10 Juli 2018   |   497 kali


Kupang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melaksanakan rekonsiliasi BMN semester II Tahun 2017, pada 2-10 Juli 2018, bertempat di ruang Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Kupang. Rekonsiliasi BMN semester I antara KPKNL dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang adalah amanat Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan merupakan kegiatan rutin KPKNL Kupang  dengan unit in charge Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Pegawai dari seksi lain ikut dikerahkan untuk menjadi petugas rekonsiliasi yang menangani 701 satuan kerja (satker).

Kemajuan teknologi telah mengubah suasana dan cara untuk melakukan rekonsiliasi data. Terlihat  petugas rekonsiliasi melalui aplikasi Sistem Akuntansi Manajemen Aset Negara (SIMAN) hanya perlu bekerja dengan sebuah komputer, menekan mouse dan keyboard komputer, apabila ada kendala petugas sibuk menulis pesan untuk menghubungi petugas satker yang akan direkonsiliasi datanya. Setelah berhasil melakukan rekonsiliasi, beberapa petugas rekonsiliasi satker langsung tersenyum saat menerima kertas Berita Acara Rekonsiliasi yang menandakan rekonsiliasi untuk satker tersebut telah selesai. Menilik dari proses rekonsiliasi sebelum adanya aplikasi SIMAN antrian padat bahkan ada yang membawa PC Unit dari kantor mereka dan menghabiskan waktu yang lama serta dokumen yang tebal, sebuah perubahan yang sangat nyata mengingat semua data softcopy telah diakomodir dalam aplikasi SIMAN. Apalagi setelah dilakukan bimbingan teknis kepada semua satker sebelum rekonsiliasi dilaksanakan.

Berdasarkan data terbaru agenda nomor Berita Acara Rekonsiliasi per tanggal 10 Juli 2018, dari 701 Satker tercatat baru 242 satker yang sudah selesai dilakukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi data BMN Semester I tahun 2018 akan dilakukan sampai tanggal 10 Juli 2018. Adapun satker yang belum melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan akan disampaikan surat peringatan supaya segera melaksanakan rekonsiliasi BMN di KPKNL Kupang.


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini