Kupang – Terkait program percepatan pensertifikatan BMN berupa
tanah tahun 2018 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang
menggelar rapat kerja dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil
BPN) Kupang dan Kantor Pertanahan Kupang pada Rabu, 7 Januari 2018. Acara yang
berlangsung di Ruang Rapat KPKNL Kupang ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negera (PKN) I dan III Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan
negara Bali dan Nusa Tenggara serta satker terkait yang ikut dalam program
percepatan pensertifikatan BMN berupa tanah tahun 2018.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, I Wayan Subadra menyambut baik kehadiran para
tamu undangan dan memberi apresiasi kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional
(BPN) dan Kantor Pertanahan atas kerjasamanya yang baik selama ini. Hal ini
disampaikan I Wayan Subadra saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja
Sertifikasi BMN, Rabu 7 Februari 2018.
“Tahun 2018 ini, target
penyertifikatan tanah di wilayah Kupang sebanyak 76 bidang tanah.” ujar Wayan. Untuk
itu Wayan berharap pertemuan kali ini dapat mempercepat pelaksanaan
pensertifikatan tanah di wilayah kerja KPKNL Kupang.
Acara yang terbagi dari beberapa
sesi ini, dimulai dengan pemaparan materi dari Kanwil BPN yang dilanjutkan oleh
pemaparan dari Kanwil Bali Nusra. Pada intinya, dalam proses sertifikasi tanah,
pemohon diharapkan dapat memenuhi semua persyaratan dan dokumen terkait dan
diminta untuk selalu berkoordinasi, baik kepada BPN maupun KPKNL sekiranya
terdapat kendala proses sertifikasi BMN berupa tanah.
Acara ditutup pada pukul 16.00
WITA oleh I Wayan Subadra setelah sesi tanya jawab berakhir. Seluruh pihak
sepakat untuk berkoordinasi lebih lanjut dalam rangka percepatan
pensertifikatan BMN berupa tanah. (Seksi HI Kupang)