Kupang - Kegiatan lelang
perdana KPKNL Kupang pada tahun 2018 pada Rabu (10/01) terbilang cukup unik.
Pasalnya, objek yang dijual dalam Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45
KUHAP ini berupa 30 ton ikan laut pelagis, yang dijual oleh satuan
kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kupang.
Digelar di Aula Balai
Pertemuan Nelayan pada Kantor Pelabuhan Perikanan Tenau di Jalan Yos Sudarso,
Kupang, pelelangan ini disaksikan Kepala KPKNL Kupang dengan didampingi pengawas
dari Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Kejaksaan Tinggi, Kepala Dinas
Perikanan Propinsi NTT, Kepala BKKPN, Kepala Pelabuhan Perikanan Kupang. Tujuh
orang menjadi peserta lelang dari Tangerang, Denpasar, Jawa Timur, dan Kupang.
Pukul 10.00 WITA, Pejabat
Lelang Rekyson Lay membuka lelang dengan menawarkan harga sesuai harga limit
Rp300 juta. Objek lelang laku terjual dengan harga penawaran mencapai Rp540
juta. Pejabat lelang menunjuk pemenang Efendi dari Denpasar.
Capaian yang mendekati
dua kali lipat harga limit ini dinilai cukup sukses dan membanggakan.
Diharapkan hasil ini dapat memacu KPKNL Kupang, terutama seksi Pelayanan
Lelang, untuk dapat memenuhi target penerimaan tahun 2018 yang meningkat dari
tahun sebelumnya. (HI Kupang)