Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Pemasangan Plang Terhadap Aset Eks BLBI Sebagai Wujud Pengamanan Aset Secara Fisik
Rizki Harni Manurung
Kamis, 15 September 2022   |   307 kali

Kisaran - KPKNL Kisaran melaksanakan kegiatan pemasangan plang penguasaan dan pengawasan terhadap aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada Selasa (13/9).

Pemasangan plang tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) aset eks BLBI berupa tanah dan/atau bangunan yang terdiri dari 3 (tiga) aset di Kabupaten Asahan dan 1 (satu) aset di Kota Tanjungbalai.

Sebelum melakukan pemasangan plang, kegiatan diawali dengan pelaksanaan rapat koordinasi dan arahan di ruang rapat KPKNL Kisaran. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala KPKNL Kisaran Agus Budianta dan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Asahan yang dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj berserta jajaran, Ditreskrimsus Polda Sumut, Bareskim Satgas Gakkum BLBI, Direktorat PKN DJKN, Kanwil DJKN Sumut, Waker, Lurah dan Kepling setempat. Pada kesempatan ini, Tim Satgas BLBI juga menyelenggarakan kegiatan apel yang dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Pada sambutannya, Kepala KPKNL Kisaran, Agus Budianta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Satgas BLBI serta pihak yang terlibat atas upaya yang telah dilakukan agar pengelolaan aset eks BLBI dapat optimal, serta berharap agar kegiatan pemasangan plang tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Pemasangan plang penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI terlebih dahulu dilakukan terhadap 3 (tiga) aset yang berada di Kab. Asahan dan selanjutnya terhadap 1 (satu) aset yang berada di Kota Tanjungbalai tersebut. Dalam kegiatan pemasangan plang terhadap aset eks BLBI di Kota Tanjungbalai, turut dihadiri juga oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Roman Smaradhana Elhaj berserta jajaran.

Adapun pemasangan plang ini dilakukan sesuai dengan 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan dan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagai bentuk pengamanan aset eks BLBI secara fisik.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini