Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Tedy Syandriadi menyaksikan
penandatanganan kontrak kinerja komplemen pejabat administrator di unit kerja
Kanwil DJKN Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mutasi pejabat
administrator seperti tertuang dalam KMK Nomor 1201/KM.1/UP.11/2021 tentang Mutasi dan
Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Kementerian Keuangan
dan KMK Nomor 1202/KM.1/UP.11/2021 tentang Mutasi dalam Jabatan Administrator di
Lingkungan Kementerian Keuangan, pada hari Jumat (15/10) di aula lantai
2 KPKNL Kisaran.
Secara simbolis, penandatanganan KK Kompelemen tersebut dilaksanakan oleh
Agus Budianta (Kepala KPKNL Kisaran) dan Harmonis Siregar (Kepala Bagian Umum)
dengan disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Tedy Syandriadi. Dalam
arahannya, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara menekankan agar seluruh jajarannya
khususnya pajabat administrator yang baru untuk mengoptimalkan sisa waktu dalam
rangka mencapai target seperti yang teruan dalam kontrak kinerja masing-masing.
“Waktu yang tersisa 3 bulan harus dioptimalkan untuk mencapai target yang telah
ditetapkan” ujarnya.
Pria lulusan Magister
Ekonomi dan Bisnis ini kembali menegaskan agar pejabat administrator mampu
menjadi role model bagi seluruh jajaran di unitnya, terutama yang berkaitan
dengan kode etik, kedisiplinan, serta tugas dan fungsi
masing-masing jabatan yang diemban. Selain itu, untuk mewujudkan semangat Kemenkeu
Satu, para pejabat administaror juga perlu untuk menanamkan prinsip sinergi dan
tidak menciptakan silo-silo di unitnya. “Saya harapkan Anda dan seluruh jajaran
di kantor layanan maupun bidang di Kanwil selalu mengedepankan kolaborasi,
kerjasama, dan sinergi” pungkasnya. Waktu 3 bulan mungkin terasa terlalu
singkat untuk mengejar dan memenuhi target yang telah ditetapkan sejak awal
tahun. Namun dengan niat bekerja adalah ibadah, kolaborasi, kerjasama, dan sinergi,
kita harus yakin bahwa kita mampu mewujudkan kinerja optimal dan berkontribusi
bagi bangsa dan negara. (Foto/Narasi: Yusuf Dwenva Gulo / Mahmud Ashari)