Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
KPKNL Kisaran Serahkan Dokumen SPPNL kepada Penjamin Utang
Mahmud Ashari
Senin, 05 Juli 2021   |   343 kali

Jum’at (2/7) Kepala Seksi Piutang Negara, Hendri Gunawan Lubis yang dalam hal ini mewakili Kepala KPKNL Kisaran, melakukan tugas menyerahkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) kepada salah satu penerima program keringanan utang, Bapak Hasan Basri (penjamin utang) yang bertempat tinggal di Dusun I Desa Bagan Asahan, Tanjung Balai. Dokumen dimaksud diserahkan langsung kepada penjamin utang dikarenakan faktor usia dan kesehatan Hasan Basri, yang tidak memungkinkan lagi bagi yang bersangkutan untuk mengambil dokumen SPPNL di kantor KPKNL Kisaran.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara mengucapkan terima kasih atas kerjasama penjamin utang yang tetap peduli dan mempunyai kemauan untuk melunasi utang debitur yang dalam hal ini adalah adik kandung penanggung utang. Kepala Seksi Piutang Negara menyampaikan bahwa dengan telah dilunasinya utang Sdr. Basri (adik dari Hasan Basri) melalui mekanisme keringanan utang, maka KPKNL Kisaran menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) Nomor-3/PUPNC.02.03/2021 tanggal 29 Juni 2021 kepada penjamin utang.

Hasan Basri yang didampingi Amir Sitorus, Kepala Dusun I Desa Bagan Asahan, mengucapkan terima kasih dan syukur atas terlunasinya utang yang selama ini tertanggung atas nama adik kandungnya, Basri. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah atas bantuan kepada kami warga tidak mampu, sehingga utang kami dapat terlunasi” ucap Hasan Basri dengan nada terbata menahan haru.

Di tempat terpisah, Kepala KPKNL Kisaran, Untung Sudarwanto menyampaikan bahwa Bapak Hasan Basri merupakan satu diantara 40 pihak yang berhak mendapatkan program keringanan utang di wilayah kerja KPKNL Kisaran. Program keringanan utang itu sendiri ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur KPR Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Pria lulusan magister hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta ini menambahkan bahwa program keringanan utang merupakan salah satu program unggulan DJKN dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi UMKM dan masyarakat kurang mampu dalam meringankan pelunasan atas beban utangnya, khususnya di masa pandemi ini. Sesuai slogannya, lunas hari ini, lega sampai nanti, program keringanan utang memang bertujuan untuk meringankan beban pelunasan para debitur, dan menjadikan kelegaan setelah utang terlunasi. Semoga kedepannya, muncul program-program serupa yang langsung menyentuh masyarakat sebagai motor penggerak roda perekonomian Indonesia.

Foto/Narasi: Hendri Gunawan Lubis/Mahmud Ashari

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini