Jum’at (2/7) Kepala
Seksi Piutang Negara, Hendri Gunawan Lubis yang dalam hal ini mewakili Kepala
KPKNL Kisaran, melakukan tugas menyerahkan Surat Pernyataan Piutang Negara
Lunas (SPPNL) kepada salah satu penerima program keringanan utang, Bapak Hasan
Basri (penjamin utang) yang bertempat tinggal di Dusun I Desa Bagan Asahan,
Tanjung Balai. Dokumen dimaksud diserahkan langsung kepada penjamin utang
dikarenakan faktor usia dan kesehatan Hasan Basri, yang tidak memungkinkan lagi
bagi yang bersangkutan untuk mengambil dokumen SPPNL di kantor KPKNL Kisaran.
Pada kesempatan tersebut, Kepala
Seksi Piutang Negara mengucapkan terima kasih atas kerjasama penjamin utang
yang tetap peduli dan mempunyai kemauan untuk melunasi utang debitur yang dalam
hal ini adalah adik kandung penanggung utang. Kepala Seksi Piutang Negara
menyampaikan bahwa dengan telah dilunasinya utang Sdr. Basri (adik dari Hasan Basri)
melalui mekanisme keringanan utang, maka KPKNL Kisaran menerbitkan Surat
Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) Nomor-3/PUPNC.02.03/2021 tanggal 29
Juni 2021 kepada penjamin utang.
Hasan Basri yang didampingi Amir
Sitorus, Kepala Dusun I Desa Bagan Asahan, mengucapkan terima kasih dan syukur
atas terlunasinya utang yang selama ini tertanggung atas nama adik kandungnya,
Basri. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah atas bantuan
kepada kami warga tidak mampu, sehingga utang kami dapat terlunasi” ucap Hasan
Basri dengan nada terbata menahan haru.
Di tempat terpisah, Kepala KPKNL
Kisaran, Untung Sudarwanto menyampaikan bahwa Bapak Hasan Basri merupakan satu
diantara 40 pihak yang berhak mendapatkan program keringanan utang di wilayah
kerja KPKNL Kisaran. Program keringanan utang itu sendiri ditujukan kepada para
pelaku UMKM, debitur KPR Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, dan perorangan
atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang
pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan
telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai
dengan 31 Desember 2020.
Pria lulusan magister hukum Universitas
Negeri Sebelas Maret Surakarta ini menambahkan bahwa program keringanan utang merupakan
salah satu program unggulan DJKN dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi UMKM dan
masyarakat kurang mampu dalam meringankan pelunasan atas beban utangnya,
khususnya di masa pandemi ini. Sesuai slogannya, lunas hari ini, lega sampai
nanti, program keringanan utang memang bertujuan untuk meringankan beban
pelunasan para debitur, dan menjadikan kelegaan setelah utang terlunasi. Semoga
kedepannya, muncul program-program serupa yang langsung menyentuh masyarakat
sebagai motor penggerak roda perekonomian Indonesia.
Foto/Narasi: Hendri Gunawan
Lubis/Mahmud Ashari