Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Pemusnahan Kertas Sekuriti sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Risalah Lelang dan Mewujudkan Akuntabilitas Dokumentasi Lelang
Mahmud Ashari
Rabu, 02 Desember 2020   |   187 kali

Sebagai salah satu bentuk pengejawantahan amanah Perdirjen Kekayaan Negara Nomor: PER-2/KN/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh KPKNL serta upaya mitigasi potensi penyalahgunaan Kutipan Risalah Lelang pada hari Selasa (12/2) dilaksanakan kegaitan Pemusnahan Kertas Sekuriti di KPKNL Kisaran. Kegiatan yang dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara, Daniel L. Tobing tersebut merupakan strategi dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dokumentasi lelang sebagai bagian dari agenda Pembinaan Bidang Lelang untuk mengakselerasi langkah-langkah akhir tahun dalam pencapaian target kinerja lelang KPKNL Kisaran.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kabid Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara mengharapkan kerjasama para pejabat fungsional lelang KPKNL Kisaran untuk selalu tertib administrasi khususnya dalam penggunaan dan penatausahaan kertas sekuriti. Selain itu, apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan Kutipan Risalah Lelang pada kertas sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak jadi digunakan sebagai Kutipan Risalah Lelang, maka kertas sekuriti tersebut harus disimpan di KPKNL untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan oleh masing-masing KPKNL dengan disaksikan perwakilan KPKNL dan Kanwil untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti.

Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian tersebut menambahkan bahwa pada saat ini fitur keamanan pada kerta security risalah lelang sudah lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki kekhasan serta dilengkapi nomor seri. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang. Selain itu, penggunaan kutipan risalah lelang dalam bentuk kertas sekuriti disinyalir mampu memudahkan pembuatan kutipan risalah lelang sesuai standar norma waktu yang ditetapkan.

Selanjutnya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penggunaan dan penatausahaan kertas sekuriti, maka dalam pengelolaannya KPKNL harus selalu berpedoman pada Pasal 16 Ayat (3) dan (4) Perdirjen KN Nomor: PER-2/KN/2012. Apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan Kutipan Risalah Lelang pada kertas sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak jadi digunakan untuk Kutipan Risalah Lelang, maka kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL yang disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti.

Dan hal tersebutlah yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 12/2. Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pemusnahan terhadap 13 kertas sekuriti yang mengalami kesalahan ketik/pencetakan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti oleh perwakilan KPKNL Kisaran dan perwakilan Kanwil DJKN Sumatera Utara. Dari kegiatan ini, diharapkan agar ketertiban pengadministrasian terhadap kertas security KPKNL Kisaran semakin ditingkatkan, sehingga potensi penyalahgunaannya dapat diminimalisir dan akuntabilitasnya tetap terjaga. (Narasi/Foto: Mahmud Ashari / Yusuf Dwenva Gulo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini