Sebagai salah satu bentuk
pengejawantahan amanah Perdirjen Kekayaan Negara Nomor: PER-2/KN/2012
tanggal 19 Maret 2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh KPKNL serta upaya mitigasi potensi
penyalahgunaan Kutipan Risalah Lelang pada hari Selasa (12/2) dilaksanakan
kegaitan Pemusnahan Kertas Sekuriti di KPKNL Kisaran. Kegiatan yang dihadiri
oleh Plt. Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara, Daniel L. Tobing
tersebut merupakan strategi
dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dokumentasi lelang sebagai bagian dari agenda
Pembinaan Bidang Lelang untuk mengakselerasi langkah-langkah akhir tahun dalam
pencapaian target kinerja lelang KPKNL Kisaran.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kabid Lelang Kanwil
DJKN Sumatera Utara mengharapkan kerjasama para pejabat fungsional lelang KPKNL
Kisaran untuk selalu tertib administrasi khususnya dalam penggunaan dan penatausahaan kertas sekuriti. Selain itu, apabila terdapat kesalahan
dalam pengetikan dan/atau pencetakan Kutipan Risalah Lelang pada kertas
sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak jadi digunakan sebagai Kutipan
Risalah Lelang, maka kertas sekuriti tersebut harus disimpan di KPKNL untuk
kemudian dimusnahkan/dihancurkan oleh masing-masing KPKNL dengan disaksikan
perwakilan KPKNL
dan Kanwil untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti.
Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian
tersebut menambahkan bahwa pada saat ini fitur keamanan pada kerta security risalah
lelang sudah lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki
kekhasan serta dilengkapi nomor seri. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah
penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang. Selain itu, penggunaan kutipan
risalah lelang dalam bentuk kertas sekuriti disinyalir mampu memudahkan pembuatan
kutipan risalah lelang sesuai standar norma waktu yang ditetapkan.
Selanjutnya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penggunaan dan
penatausahaan kertas sekuriti, maka dalam pengelolaannya KPKNL harus selalu
berpedoman pada Pasal 16 Ayat (3) dan (4) Perdirjen KN Nomor: PER-2/KN/2012.
Apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan Kutipan Risalah
Lelang pada kertas sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak jadi
digunakan untuk Kutipan Risalah Lelang, maka kertas sekuriti tersebut disimpan
di KPKNL untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL yang
disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara
Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti.
Dan hal tersebutlah yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 12/2. Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pemusnahan terhadap 13 kertas sekuriti yang mengalami kesalahan ketik/pencetakan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti oleh perwakilan KPKNL Kisaran dan perwakilan Kanwil DJKN Sumatera Utara. Dari kegiatan ini, diharapkan agar ketertiban pengadministrasian terhadap kertas security KPKNL Kisaran semakin ditingkatkan, sehingga potensi penyalahgunaannya dapat diminimalisir dan akuntabilitasnya tetap terjaga. (Narasi/Foto: Mahmud Ashari / Yusuf Dwenva Gulo)