Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Edukasi Satker Pengguna BMN melalui Sosialisasi PMK 115 Tahun 2020
Mahmud Ashari
Senin, 05 Oktober 2020   |   215 kali

Kisaran – “Kondisi pandemic yang berdampak pada perlambatan ekonomi langsung disikapi oleh Pemerintah dengan menetapkan beberapa kebijakan, antara lain dengan diterbitkannya PMK 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara” ujar Kepala KPKNL Kisaran, Untung Sudarwanto, membuka kegiatan Sosialisasi PMK 115 Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2020 secara daring. Dirinya menambahkan bahwa penerbitan PMK 115 Tahun 2020 ini merupakan salah satu upaya nyata kepedulian Pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Apa yang disampaikan lulusan magister Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta tersebut  memang sangat beralasan dan sesuai fakta, karena pada saat ini dampak pandemic tidak hanya membuat rentan sektor kesehatan, namun sektor perekonomian juga telah terkena imbasnya. Ancaman resesi sudah berada di depan mata. Sendi-sendi perekonomian global sudah terpukul oleh pandemic COVID 19 yang telah berlangsung lebih dari satu semester, pun demikian dengan perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi.

Oleh karena itu, pria murah senyum ini meneruskan harapan Pemerintah agar semua ASN mempunyai sense of responsibility untuk ikut menggerakkan roda perekonomian, salah satunya dengan mengoptimalisasikan pengelolaan asset yang berada di masing-masing satker. Terkhusus lagi dengan adanya regulasi yang baru yaitu PMK 115 Tahun 2020 yang diharapkan dapat mendorong satker untuk lebih memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi-potensi pada asset yang dikelolanya.

Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan secara teknis oleh Kepala Seksi Pengelolaan Negara, Andri Dwi Wibowo. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh satker pengguna BMN dalam wilayah kerja KPKNL Kisaran tersebut, pria berkacamata ini menyampaikan poin-poin penting kebijakan PMK 115/2020, diantaranya: (i) Pemanfaatan BMN merupakan upaya optimalisasi BMN yang tidak digunakan dalam penyelengaraan tugas dan fungsi dan mencegah BMN idle, (ii) Pemanfaatan BMN menghasilkan PNBP dan mendorong BMN memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas; (iii) Pemanfaatan BMN merupakan upaya menggerakan perekonomian dari skala ekonomi kecil sampai dengan skala besar dengan melibatkan usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, dan/atau investor asing; (iv) Pemanfaatan tidak melibatkan peralihan kepemilikan asset; dan (v) Pemanfaatan mengedepankan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif/relaksasi pemanfaatan BMN apabila terdapat kondisi tertentu seperti keadaan bencana alam dan bencana non alam.

Khusus terkait Relaksasi Pemanfaatan BMN, Andri menambahkan bahwa bentuk dari relaksasi pemanfaatan BMN yang terdapat pada PMK 115 Tahun 2020 adalah dengan menyederhanakan proses bisnis, misalnya serah terima objek pinjam pakai dapat mendahului persetujuan pengelola, selain itu adanya penyesuaian tarif pemanfaatan dimana terhadap sewa dapat diberikan penyesuaian tarif atau tambahan jangka waktu sewa, serta dapat diberikan penyesuaian kontribusi.

Selanjutnya untuk memberikan kesempatan kepada perwakilan satker sebagai ujung tombak pengguna asset dalam menuntaskan rasa penasaran dan keingintahuan terkait regulasi baru tersebut, mengingat PMK 115/2020 merupakan regulasi yang baru ditetapkan, maka sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi diskusi berjalan dengan interaktif dan menarik dengan mengupas sisi-sisi pemanfaatan beserta pernak-perniknya di lapangan.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi ditutup dengan closing statement oleh Kepala KPKNL Kisaran. Dalam closing statementnya, Kepala KPKNL Kisaran mengharapkan agar kedepannya seluruh satker memberikan perhatian yang lebih terhadap potensi-potensi BMN yang dikelolanya. Jangan sampai BMN yang pengadaannya maupun pemeliharaannya dari uang rakyat, hanya dibiarkan idle tidak terkelola ataupun tidak termanfaatkan. Selain itu, Kepala KPKNL Kisaran juga mengharapkan agar jajaran KPKNL Kisaran secara proaktif meningkatkan frekuensi untuk turun ke lapangan, memberikan support  dan konseling kepada satker di wilker KPKNL kisaran, agar kendala dan hambatan yang dialami satker dapat segera dicarikan solusi dan jika terdapat sumbatan komunikasi agar segera diselesaikan. (Narasi: Mahmud Ashari / Foto; Yusuf Dwenva Gulo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini