Kisaran – “Kondisi pandemic yang
berdampak pada perlambatan ekonomi langsung disikapi oleh Pemerintah dengan
menetapkan beberapa kebijakan, antara lain dengan diterbitkannya PMK 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara” ujar Kepala KPKNL
Kisaran, Untung Sudarwanto, membuka kegiatan Sosialisasi PMK 115 Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 30
September 2020 secara daring. Dirinya menambahkan bahwa penerbitan PMK 115 Tahun 2020 ini merupakan salah satu upaya
nyata kepedulian Pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Apa yang
disampaikan lulusan magister Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
tersebut memang sangat beralasan dan sesuai fakta,
karena pada saat ini dampak pandemic tidak hanya membuat rentan sektor kesehatan,
namun sektor perekonomian juga telah terkena imbasnya. Ancaman resesi sudah berada di depan mata. Sendi-sendi perekonomian global sudah terpukul oleh pandemic COVID 19 yang telah berlangsung lebih dari
satu semester, pun demikian dengan perekonomian Indonesia yang mengalami
kontraksi.
Oleh karena
itu, pria murah senyum ini meneruskan harapan Pemerintah agar semua ASN mempunyai
sense of responsibility untuk ikut
menggerakkan roda perekonomian, salah satunya dengan mengoptimalisasikan pengelolaan
asset yang berada di masing-masing satker. Terkhusus lagi dengan adanya
regulasi yang baru yaitu PMK 115 Tahun 2020 yang diharapkan dapat mendorong
satker untuk lebih memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi-potensi pada asset yang
dikelolanya.
Selanjutnya
materi sosialisasi disampaikan secara teknis oleh Kepala Seksi Pengelolaan Negara,
Andri Dwi Wibowo. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh satker pengguna BMN dalam
wilayah kerja KPKNL Kisaran tersebut, pria berkacamata ini menyampaikan
poin-poin penting kebijakan PMK 115/2020, diantaranya: (i) Pemanfaatan BMN
merupakan upaya optimalisasi BMN yang tidak digunakan dalam penyelengaraan
tugas dan fungsi dan mencegah BMN idle, (ii) Pemanfaatan BMN menghasilkan PNBP
dan mendorong BMN memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas; (iii) Pemanfaatan
BMN merupakan upaya menggerakan perekonomian dari skala ekonomi kecil sampai
dengan skala besar dengan melibatkan usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD,
dan/atau investor asing; (iv) Pemanfaatan tidak melibatkan peralihan
kepemilikan asset; dan (v) Pemanfaatan mengedepankan prinsip keadilan dengan
mempertimbangkan penyesuaian tarif/relaksasi pemanfaatan BMN apabila terdapat
kondisi tertentu seperti keadaan bencana alam dan bencana non alam.
Khusus terkait
Relaksasi Pemanfaatan BMN, Andri menambahkan bahwa bentuk dari relaksasi
pemanfaatan BMN yang terdapat pada PMK 115
Tahun 2020 adalah dengan
menyederhanakan proses bisnis, misalnya serah terima objek pinjam pakai dapat
mendahului persetujuan pengelola, selain
itu adanya penyesuaian
tarif pemanfaatan dimana terhadap sewa dapat diberikan penyesuaian tarif atau
tambahan jangka waktu sewa, serta dapat diberikan
penyesuaian kontribusi.
Selanjutnya untuk memberikan kesempatan kepada perwakilan satker sebagai ujung tombak pengguna asset dalam menuntaskan rasa penasaran dan keingintahuan terkait regulasi baru tersebut, mengingat PMK 115/2020 merupakan regulasi yang baru ditetapkan, maka sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi diskusi berjalan dengan interaktif dan menarik dengan mengupas sisi-sisi pemanfaatan beserta pernak-perniknya di lapangan.