Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
SBSK Untuk Mewujudkan DJKN sebagai Distinguish Asset Manager
Mahmud Ashari
Jum'at, 26 Juni 2020   |   468 kali

Walaupun pada saat ini masih di masa pandemi COVID-19, namun sebagai abdi negara, kinerja dan produktivitas harus tetap dijaga, tentunya dengan tetap memperhatikan  protokol kesehatan sesuai maklumat pemerintah. Selaras dengan hal tersebut, agar kinerja dan produktivitas tetap terjaga, pada Kamis (25/6), KPKNL Kisaran menyelenggarakan web seminar bertajuk Sosialisasi Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) dan Tata Cara Wasdal Dalam Rangka Optimalisasi PNBP.  Kegiatan yang diikuti oleh satker Kementerian Agama Kabupaten Batubara, Pengadilan Negeri Kisaran, dan satker di lingkup Kementerian Keuangan (KPPN Tanjung Balai, KPPN Rantauprapat, KPP Pratama Kisaran, KPP Pratama Rantauprapat, KPBC Teluk Nibung) berangkat dari pemikiran untuk memberikan edukasi kepada satuan kerja guna memastikan aset negara yang berada dalam kewenangan pengelolaannya telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya.

 Webinar dibuka oleh Kepala KPKNL Kisaran dengan opening statement bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.06/2016, Pengelola Barang dalam hal ini Menteri Keuangan melakukan evaluasi kinerja BMN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, di tahun 2020 ini mulai diselesaikan kajian portofolio BMN untuk mengetahui tingkat kegunaan BMN terhadap tugas dan fungsi internal kementerian/lembaga (K/L) bersangkutan maupun tingkat pemanfaatan BMN terhadap masyarakat luas.

Sesi selanjutnya yaitu pemaparan materi webinar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Andri Dwi Wibowo. Dalam pemaparan mengenai tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK berupa tanah bangunan gedung kantor, tanah bangunan rumah negara, bangunan gedung kantor, dan bangunan rumah negara tersebut, pria yang akrab disapa Andri ini berupaya menyampaikan pesan mengenai pentingnya memitigasi SBSK sedari awal. “SBSK ini merupakan salah satu tools untuk mendukung terwujudnya kebijakan DJKN sebagai Distinguish Asset Manager, dan hal tersebut sesuai roadmap DJKN yaitu melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara dengan optimal dan dengan memiliki alat ukur atas asset-asset dibawah pengelolaan DJKN”.

Selanjutnya pria lulusan Magister Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari SBSK adalah untuk memastikan asset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use principe). Sasaran strategis dari SBSK ini adalah terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara atas Pengelolaan Asset Negara. Adapun target pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah Tanah Bangunan Gedung Kantor (termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri diatasnya), Tanah Bangunan Rumah Negara (termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri diatasnya), Bangunan Gedung Kantor, dan Bangunan Rumah Negara.

Walaupun dilaksanakan secara virtual, acara dikemas secara menarik dan interkatif. Para peserta sangat antusias, khususnya pada saat sesi diskusi dan sesi sharing knowledge dan experience mengenai dinamika kegiatan pengelolaan BMN di lingkup kerja masing-masing. Selanjutnya di akhir sesi, sebelum closing statement, disampaikan materi perekaman PNBP menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Fitur Wasdal, mulai dari perekaman SK sampai perekaman PNBP dan laporan wasdal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini