“Walaupun saat ini adalah masa pandemic, namun mengingat kewajiban kami
untuk menindaklanjuti seluruh permohonan lelang yang masuk, maka kami selalu siap
melayani permohonan dan pelaksanaan lelang, tentunya dengan tetap memperhatikan
protocol kesehatan dan pencegahan penularan COVID-19” demikian pengarahan yang
disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran, Untung
Sudarwanto, sebelum proses pelaksanaan lelang melalui Internet/e-auction di
KPKNL Kisaran, Rabu (5/6).
Alumni Magister Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta tersebut
menambahkan bahwa layanan lelang e-auction merupakan penawaran secara tertulis
tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Internet dengan
penawaran tertutup (close bidding) dengan aplikasi yang dapat diakses pada
alamat domain https://www.lelang.go.id. Dengan mengusung
jargon dengan e-auction, lelang jadi lebih mudah, layanan lelang e-auction
merupakan salah satu terobosan DJKN dalam menjawab tuntutan perkembangan
teknologi. Layanan e-auction ini pun terbukti selain mudah karena bisa diakses
dimanapun dan kapanpu, juga sangat bermanfaat pada masa-masa pandemic seperti
periode kali ini.
Selanjutnya pelaksanaan lelang dimulai pada pukul 10.00 WIB terhadap objek
lelang berupa: 1 (satu) paket
Kotak Suara bahan karton/kardus Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD
KAB/KOTA Tahun 2014 dengan Volume 1.312 kilogram, Surat Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dengan Volume 714
kilogram, Kotak Suara bahan karton/kardus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 dengan Volume 1.682 kilogram, Bilik Suara bahan
karton/kardus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
dengan Volume 1.632 kilogram, Surat Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Utara Tahun 2019 dengan Volume 29.810 kilogram, Kotak Suara Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD
Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2019 dengan Volume 11.340 kilogram, dan Bilik
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden
serta Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2019 dengan Volume 4.826
kilogram;.
Kegiatan lelang yang dilaksanakan atas dasar
permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhan Batu Utara (yang bertindak sebagai
pemohon/penjual lelang) tersebut menjadi lebih spesial, mengingat
pelaksanaannya melalui media komunikasi daring video konferensi. Hal itu
dilaksanakan berdasarkan ketentuan terkait panduan pemberian layanan lelang
pada KPKNL selama kondisi pandemi Covid-19.
Lelang dengan metode closed bidding itu, dilaksanakan oleh Pejabat Lelang KPKNL
Kisaran beserta satu orang saksi dan Pejabat Penjual dari Pemohon Lelang (KPU Labuhan
Batu Utara) beserta satu orang saksi. Pada saat penutupan, objek lelang
tersebut laku terjual senilai Rp 50.125.750,- dari Harga Limit Rp 49.236.800,-
yang telah ditentukan oleh Penjual/Pemohon Lelang. Terhadap hasil lelang
tersebut, akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang
berlaku, antara lain dengan penyetoran hasil bersih ke Rekening Kas Negara, dan
inilah salah satu peran riil DJKN dalam melaksanakan tugas fungsinya dalam berkontribusi
terhadap penerimaan negara. (Mahmud Ashari/Wanda F. Nasution)