Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
KPKNL Kisaran Adakan FGD Bahas Permasalahan Lelang
N/a
Jum'at, 16 Desember 2016   |   709 kali

Kisaran – Kamis (15/12) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, melaksanakan Focus Group Discussion di Bidang Lelang. Acara yang diadakan di aula KPKNL Kisaran ini dimaksud dalam rangka evaluasi dan monitoring pelaksanaan lelang selama tahun 2016 pada KPKNL Kisaran.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Muhammad Joni, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Sumarsono, pejabat lelang kelas I di lingkungan KPKNL Kisaran serta para stakeholders yang berasal dari instansi perbankan dan lembaga keuangan non bank.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala KPKNL Kisaran Kuncoro mendapat kesempatan sebagai moderator dalam FGD kali ini. Dalam sambutannya, pria yang akrab dipanggil Pak Kun ini menjelaskan maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk menganalisis dan mengevaluasi permasalahan yang muncul terkait lelang serta bersama-sama mencari penyelesaian masalahnya. “DJKN punya aturan, perbankan juga punya aturan sehingga kita harus saling bersinergi sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan lelang yang efektif” tegas pria kelahiran Magelang ini.

Selanjutnya diskusi ini dibuka dengan pembahasan terkait hambatan pelaksanaan lelang. “Banyak sekali putusan BPSK ini sehingga orang tidak mau melakukan penawaran melalui lelang. Begitu lelang laku, pembeli belum bisa menguasai objek” ujar salah satu peserta diskusi. Seperti yang diketahui di wilayah KPKNL Kisaran banyak sekali gugatan terkait dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap KPKNL Kisaran. Atas permasalahan tersebut Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara mengatakan bahwa BPSK tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan perbankan. “Yang dapat membatalkan lelang Hak Tanggungan diantaranya: - putusan pengadilan -permintaan pemohon lelang -pejabat lelang dalam hal-hal tertentu” tegas pria yang akrab disapa Pak Sony itu.

Sony memaparkan target lelang pada KPKNL Kisaran di tahun 2016 sebesar 13 M. “Saya sangat mengapresiasi temen-temen KPKNL Kisaran dalam hal pencapaian target lelang.” Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu peserta diskusi menyampaikan pengalamannya dalam melakukan penjualan secara lelang.

Akhir acara Kabid Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara, Muhammad Joni mengatakan bahwa kedepannya lelang dilaksanakan dengan cara E-Auction. Pada tahun 2017 target E-Auction sebesar 50% dan pada tahun 2018 seluruh pelaksanaan lelang dilakukan dengan E-Auction. Dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan menambah wawasan terkait lelang dan meminimalisir permasalahan yang timbul akibat lelang. (Humas KPKNL Kisaran)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini