Investasi berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Investasi memiliki barang modal nonkonsumtif untuk produksi yang memacu produktivitas barang dan jasa. Formulasi kebijakan ekonomi yang proinvestasi sangat diperlukan agar pertumbukan ekonomi terus membaik sehingga peningkatan investasi dapat menjamin kelanjutan pembangunan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pembangunan ekonomi yang inklusif. Peningkatan investasi nasional sesuai visi Indonesia agar sejajar dengan Negara maju lainnya, lebih produktif, memiliki daya saing dan fleksibilitas tinggi. Sejalan dengan itu, diperlukan konsentrasi pemerintah pada kebijakan kemudahan berusaha dan penegakan hukum nasional,
Sisi kemudahan berinvestasi memerlukan daya
tarik investasi bagi para pelaku usaha untuk mau dan kontiniu berusaha di
daerah. Kemudahan berusaha ini memerlukan ketersediaan akses daerah, sehingga
memudahkan investor untuk mengetahui prospek bisnisnya di daerah. Akses data
baik itu sarana, jumlah tenaga kerja dengan level skill tertentu, dan biaya,
merupakan hal awam yang sarat berubah ketika pelaksanaan investasi di daerah. Untuk
itulah sisi kemudahan berusaha memerlukan penegakan hukum sebagai jaminan
keamanan manusia dan proses bisnis di daerah. Saat ini, pemerintah masih terus
berbenah mendukung upaya kemudahan berusaha dan penegakan hukum. Secara terpisah,
untuk proses bisnis dan keabsahan perlakuan terhadap proses bisnis, pemerintah
menyediakan berbagai sarana kebijakan.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) sampai pada unit vertikal pelayanan di daerah (Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang/ KPKNL) melaksanakan langkah nyata
pemanfaatan teknologi komunikasi (electronic
auctioning) melalui aplikasi lelang.go.id. Dapat dikatakan bahwa aplikasi
ini merupakan aplikasi milik masyarakat, yang menyediakan akses lelang
nasional. Ditambah lagi lelang UMKM yang disediakan untuk membantu pemasaran
produk UMKM di daerah. Dari sisi penegakan hukum nasional, pelaksanaan lelang
secara nasional mencakup percepatan perolehan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara. DJKN juga dituntut untuk melaksanakan sarana
kemudahan melalui optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Skema
Pinjam Pakai atas aset negara yang memang tidak digunakan untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. Sebagaimana pembelian atau perolehannya
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah oleh PP Nomor 28 Tahun 2020, dibeli atau diperoleh atas beban APBN
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penegakan Hukum atas lelang dan optimalisasi Aset BMN masih memerlukan peningkatan kebijakan berupa pembaharuan kebijakan sampai level Undang-Undang (UU), mengingat bahwa perkembangan proses lelang dan cakupan pengelolaan BMN belum berada pada level tertinggi dan karena produk BMN publikasi proses lelang dan pemanfaatan BMN telah berada dalam pasar perekonomian masyarakat sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi korban mencegah terjadinya penyalahgunaan data dan penyelenggaraan lelang serta wewenang pemanfaatan BMN. Harapan penulis, dengan tersedianya UU Pelaksanaan lelang dan Pengelolaan Kekayaan Negara serta publikasi kemudahan layanan pemanfaatan BMN maka DJKN sampai pada unit vertikal wilayah (Kanwil) dan daerah (KPKNL) dapat menyelenggarakan penerapan sarana kemudahan dan kemudahan koordinasi penegakan hukum di daerah. Sehingga menambah daya tarik investor melaksanakan usaha/ proses bisnis di daerah.
Penulis : Garry Fischer Silitonga