Kendari - Senin (14/11), KPKNL Kendari telah melaksanakan Lelang Non Eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa paket barang inventaris milik KPKNL Kendari secara online (e-auction) dengan metode closed bidding bertempat di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Kendari pukul 10.00 WITA. Munawar Eka Fitrah sebagai Pejabat Lelang dan pihak penjual dari KPKNL Kendari diwakili oleh Kepala Subbagian Umum yaitu Bertha beserta staff.
Sebelumnya, KPKNL Kendari khususnya Subbagian Umum selaku pengguna barang telah melaksanakan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta ketersediaan Barang Milik Negara yang ada. Perencanaan meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
Dalam pemindahtanganan terdapat beberapa metode, salah satunya penjualan melalui Lelang. Penjualan merupakan pengalihan kepemilikan Barang milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Pelaksanaan Lelang didasari oleh Barang Milik Negara yang sudah tidak memiliki manfaat bagi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, untuk optimalisasi Barang Milik Negara, dan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual.
Tidak hanya KPKNL Kendari yang melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN, beberapa Kementerian/Lembaga lainnya juga turut melaksanakan Lelang, seperti Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara yang menjual 7 (tujuh) unit mobil melalui lelang pada Selasa (15/11) dan Kantor Distrik Navigasi Kelas III Kendari yang menjual 1 (satu) paket barang inventaris melalui lelang pada Rabu (23/11). Seluruh Barang Milik Negara yang dilelang tersebut laku terjual. (Seksi Hukum dan Informasi)