Kendari - Jumat (11/11), Tim KPKNL Kendari dari Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Erwin Sangabta Legata, dari Seksi Subbagian Umum
Hidayatullah Dita Nur F. dan dari Seksi Huku dan Informasi, Mahenggiyang
B. Basri melaksanakan pendampingan proses pendataan SBSK pada Universitas
Haluoleo, dengan target 37 NUP Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari
tanah (tanah mes/asrama, dan tanah bangunan kantor pemerintah) bangunan gedung
kantor pemerintah), bangunan gedung kantor pemerintah (bangunan rektorat dan bangunan
fakultas), rumah negara dan bangunan mess/asrama, bersama dengan tiga orang
staff dari satker melaksanakan pendataan dan pengukuran tingkat kesesuaian BMN
dengan SBSK.
Sebelum
survei, Erwin dan tim memastikan kesesuaian data BMN secara administrasi,
jumlah pegawai, termasuk Surat Izin Penghunian (SIP) terhadap penggunaan rumah
negara. Selain
itu, Erwin juga memastikan bahwa seluruh BMN berupa tanah di lingkungan
Universitas Haluoleo harus bersertipikat sesuai dengan ketentuan dan apabila
terdapat satker yang masih memiliki tanah yang belum bersertipikat atau
Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK) perlu segera didorong untuk
melakukan pengurusan dengan pihak Kantor Pertanahan setempat.
Sambil
berkeliling mengecek fisik BMN, salah satu anggota tim KPKNL Kendari lainnya,
Hidayatullah Dita Nur F. mendorong agar BMN yang belum ditetapkan status
penggunaannya dapat segera diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan
(PSP). BMN
yang belum ditetapkan status penggunaannya dapat segera diajukan permohonan
Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke KPKNL.
Dalam
kegiatan ini, selain survei lapangan terkait pengukuran SBSK dilakukan, KPKNL
Kendari sekaligus mendorong agar satker lebih aware terhadap BMN, baik
secara fisik maupun administrasi. (Seksi Hukum dan
Informasi)