Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Kementerian Keuangan Sulawesi Tenggara Rilis Kinerja APBN Triwulan II Tahun 2022
Ziha Rahmani
Kamis, 21 Juli 2022   |   165 kali


Kendari - Kamis (21/07), Kementerian Keuangan wilayah Sulawesi Tenggara mengadakan Konferensi Pers yang dilaksanakan melalui media daring dan sekaligus dilaksanakan langsung di Aula Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara. Acara ini dihadiri oleh seluruh perwakilan Kementerian Keuangan yaitu Kepala KPP Pratama Kendari, Kepala KPP Pratama Kolaka, Kepala KPP Bea dan Cukai Kendari, Kepala KPPN Kendari dan Plt. Kepala Kantor Wilayah DJPBn Sulawesi Tenggara, dan para awak media.

 

KPKNL Kendari yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar, Sudirman dan didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Kendari, Bertua, memaparkan terkait capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan atas pemanfaatan asset, penjualan dalam rangka penghapusan asset, penjualan barang Rampasan Negara, serta kegiatan lelang dan pengurusan Piutang Negara. PNBP dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 9,8 miliar atau 136,6 persen dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 7,17 miliar. Evaluasi kinerja BMN yang terdiri dari indikator pengukuran seperti kepentingan umum, manfaat sosial, kelayakan finansial, dan kondisi teknisnya sampai dengan akhir Juni 2022 tercapai sebanyak 26 NUP atau 50,8 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 50 NUP.

 

Dalam PNBP pengurusan Piutang Negara KPKNL Kendari mencapai Rp 0,05 miliar atau 100,4 persen dari target. Adapun PNBP dari pelaksanaan lelang  sampai dengan Juni 2022 ini sebesar Rp 4,7 miliar dari total pokok lelang sebesar Rp 145 miliar. Selain PNBP, pelaksanaan lelang juga menyumbang kontribusi Pajak Penghasilan sebesar Rp 0,4 miliar dan BPHTB sebesar Rp 0,4 miliar. 

 

Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan pelaksanaan lelang dengan memberikan relaksasi tarif bea lelang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif s.d. 0 persen atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Salah satu lelang yang mendapat relaksasi tarif adalah Lelang Non Eksekusi Sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor yang dikenakan bea lelang pembeli dengan tarif 0 persen.

 

Penerapan PMK relaksasi bea lelang sudah terwujud dalam lelang produk UMKM yang bekerja sama dengan pihak Bank Indonesia yang dalam hal ini melaksanakan kegiatan UMKM Sultra Ekspo pada tanggal 20 Juli 2022. Lelang tersebut dilaksanakan melalui aplikasi www.lelang.go.id menampilkan beberapa perwakilan UMKM yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara dengan total 17 Produk dan sampai triwulan III ini KPKNL Kendari telah melaksanakan 2 (dua) kali lelang produk UMKM. (Seksi Hukum dan Informasi)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini