Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Sinergi KPKNL Kendari - Pemkab Konawe Selatan : Laksanakan Sosialisasi Lelang dan Kampanye ZI WBBM
Marlita Dewanti
Senin, 31 Januari 2022   |   183 kali

Rabu (26/01), bertempat di Aula BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Konawe Selatan, diadakan sosialisasi terkait lelang. Acara dibuka oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Konawe Selatan dan dihadiri oleh seluruh pegawai BPKAD Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 WITA, yang dimulai dengan pemaparan materi terkait tata cara permohonan dan pelaksanaan lelang oleh kepala KPKNL Kendari, Adi Suharna. Dalam sosialisasi ini, Adi menghimbau bahwa kendaraan dinas adalah BMN/D sehingga pegawai yang memakai kendaraan dinas tidak memiliki hak atas kendaraan dinas tersebut saat mutasi/pensiun. Materi pun diakhiri dengan Tanya jawab selama 30 (tiga puluh) menit.

Selanjutnya, Adi menyampaikan bahwa pada tahun 2022 ini KPKNL Kendari akan mengikuti ZI WBBM yang diadakan oleh Kemenpan RB. “KPKNL Kendari berkomitmen penuh dalam melaksanakan program reformasi birokrasi ini. Dalam pelaksanaan target peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih serta bebas dari KKN dan peningkatan pelayanan publik, akan kami laksanakan dengan penuh komitmen, kami pun memohon dukungannya kepada para stakeholder dan masyarakat Sulawesi Tenggara demi tercapainya KPKNL Kendari berpredikat WBBM di tahun 2022 ini” ujar Adi.

Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada KPKNL Kendari atas kerja sama terbaik dalam pengelolaan dan lelang BMD pada Pemkab Kabupaten Konawe Selatan.

Pada hari selanjutnya, Kamis (27/01), dilaksanakan lelang inventaris Barang Milik Daerah. Lelang dibuka pada pukul 10.00 WITA dengan Amir Asa, S.H. sebagai Pelelang dan Muhammad Asyhar, S.Ag,S.M. sebagai Penjual. Dari 25 (dua puluh lima) lot yang dilelang, 7 (tujuh) lot dinyatakan TAP dan 18 (delapan belas) lot dinyatakan laku. Pelunasan dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini